Memorizing
inga'inga'! ingatan itu puenting buanget.....!!
bayangin aja kalo tiba-tiba kamu amnesia. ngga ingat namamu sendiri siapa, ngga ingat keluarga, ngga ingat rumah dimana, ngga ingat apa-apa, ! oh, tidak!!
(makanya cepetan tobat ya. dekat-dekat sama Allah. biar ingatan kita dipelihara oleh-Nya).
nah.. memorizing atawa "inga=inga'!" inilah jurus kedua yang perlu kamu punyai. kan konyol banget ya, kalo kita nyari ilmu hanya untuk dilupain. ilmu kan ngga kayak tebu yang" habis manis sepah dibuang".ilmu itu maniisss..terus... manfaat terus... kalau saya mah, pinginnya ingat semua ilmu(yang bermanfaat positif tentunya) yang pernah dipelajari. kalo ilmu itu bermanfaat, ayo kita simpan rapat-rapat! hap! lalu ditangkap! (eh, kok kayak cicak-cicak didinding yang kerjanya nangkap nyamuk ya..??)
banyak teknik yang bisa kita jadiin jurus andalan. kamu bisa lho ngedapetin lebih detail di toko-toko obat, ups...(!) toko-toko buku terdekat. kali ini ijinkan kamu
(ngebacanya seperti bang Rhoma Irama) mempersembahkan beberapa prinsip dasarnya. okey!
(ngebacanya seperti bang Rhoma Irama) mempersembahkan beberapa prinsip dasarnya. okey!
kita sambut tampilnya(ayo! mana tepuk tangannya?)
Libatkan Emosimu
heran deh. kok saya itu masih suka inget peristiwa masa kecil dulu ya? padahal kan udah lamaaaaaaa bangat.saya masih ingat , waktu masih di TK, diajari ibunda tercinta membaca iqra (waktu itu ditempat saya belum ada TPA sih!) sambil m=beliau masak untuk kami sekeluarga(hiks..hiks... jadi terharu nih). atau saat asyik ngebaca buku oleh-oleh dari ayah tersayang. ada tentang kisah para nabi, komik tentang surga dan neraka, abu nawas, sampe petruk jadi batman.
saya juga masih ingat bangat, tiap hari ngedengarin berbagai sandiwara radio yang tenar bangat saat itu. ada saur sepuh, tutur tinular, juga sanggar cerita..
begitulah kenangan. ia tak hilang ditelan masa, ia tak lenyap dilanda duka(ciee.. jadi puitis nih!) tapi itu nyimpen dengan rapih semua peristiwa yang pernah kita alami. dan... (catet ya!) ingatan kita itu tajem bangat(kayak silet aja!) bernostalgia dengan hal-hal yang nyenangin emosi positif aja lho! ia juga gape banget nginget hal-hal yang nyakitin perasaan kita atau hal-hal yang bikin tumpah air mata(mosi negatif). so,, H3K ya!!(hati hati dengan hati kita)
The inspirations from Gad
kalau diamati dan dicermati bagaimana perkembangan manusia dari masa ke masa, sungguh luar biasa loh..!!
dari pakaian yang dulunya minim(paklum masih primitif) hingga kemudian tertutup dan terbuat dari berbagai bahan. eh, kok sekarang balik dengan model minim kayak jaman primitif ya? (ah, gue mah kagak mau ikut-ikutan! coba pikir aja, fren! itu kan trend yang ngga menenangkan hati. gimana bisa tenang? tarik depan belakang keliatan. tarik belakang depan keliatan. maklum, bajunya si adek kok di pake!)
dari pakaian yang dulunya minim(paklum masih primitif) hingga kemudian tertutup dan terbuat dari berbagai bahan. eh, kok sekarang balik dengan model minim kayak jaman primitif ya? (ah, gue mah kagak mau ikut-ikutan! coba pikir aja, fren! itu kan trend yang ngga menenangkan hati. gimana bisa tenang? tarik depan belakang keliatan. tarik belakang depan keliatan. maklum, bajunya si adek kok di pake!)
selain itu, coba deh amati betapa kian canggihnya dunia yang sekarang kita tempati ini(ehm, kita sama-sama tinggal di plenet bumi kan?). apalagi yang berkaitan dengan teknologi.
dulu, konon, ngirim surat aja pake merpati( untung ngga pake kodok ya,,, bayangin aja berapa lama suratnya nyampe...) sekarang? ada telepon kabel, handpone, hingga komunikasi via internet.
tapi kita ngga akan ngomongin tentang perkembangan peradaban dunia. lagian, gue bukan ahlihnya.
serahkan urusan pada ahlinya, begitu pesan Rasulullah SAW. tercinta.
so, kita ngomongin teknik-teknik canggih untuk gali ilmu nya aja ya.... inilah jurus sakti kita untuk ngalahin lawan, dengan waktu yang lebih pendek-an. ciaat....!
Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Oleh : Muhammad al-Fakkar
A. Pengantar
Salah satu perbedaan sistem Islam dengan sistem Kapitalis adalah
bahwa sistem Kapitalis memandang persoalan sosial dan rumah tangga
dianggap sebagai masalah ekonomi, sedangkan sistem Islam masalah-masalah
di atas dibahas tersendiri dalam hukum-hukum seputar interaksi
pria-wanita (nizhâm al-ijtima’iyyah). Misalnya dalam sistem kapitalisme
tidak ada istilah zina jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan
suami isteri tanpa ikatan pernikahan asal dilakukan suka-sama suka atau
saling menguntungkan sebaliknya disebut pelecehan seksual dan pelakunya
dapat diajukan ke pengadilan jika seorang suami memaksa dilayani oleh
seorang isteri sementara isterinya menolak.
Karena itu dalam persoalan pakaian antara penganut sistem kapitalis
dan sistem Islam jelas perbeda. Dalam sistem kapitalis pakaian dianggap
sebagai salah satu ungkapan kepribadian, sebagai unsur penarik lawan
jenis dan karena itu memiliki nilai ekonomis. Bentuk tubuh seseorang
–apalagi wanita– sangat berpengaruh terhadap makna kebahagiaan dan masa
depan.
Adapun Islam menganggap bahwa pakaian digunakan memiliki
karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonomis apalagi yang
mengarah pada pelecehan penciptaan makhluk Allah. Karena itu di dalam
Islam:
1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai
ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian
bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian
iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya
(bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan
nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat
dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).
3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.
Melalui cara berpakaian yang Islami, sesungguhnya Allah juga
berkehendak memuliakan manusia sebagai makhluk yang memang telah Allah
ciptakan sebagai makhluk yang mulia. Sebaliknya dengan tidak mengikuti
cara berpakaian sesuai yang dikehendaki Allah, menyebabkan kedudukan
manusia jatuh.
Walhasil seorang muslim dan muslimah wajib mengetahui aturan
berpakaian agar dalam berpakaian dan berpenampilan ia akan mendapatkan
ridha Allah, bukan sebaliknya mendapatkan murka Allah.
B. Pakaian Bagi Seorang Muslim
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera;
3. Tidak menyerupai pakaian wanita;
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
C. Aurat Laki-Laki
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan
bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Jika ada di antara kalian yang
menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia
tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya." [HR. Abu
Dawud, no. 418 dan 3587].
Rasulullah Saw bersabda:
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar,
sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
"Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua
paha itu aurat." [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali
Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah
Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau
bersabda:
"Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?" [HR. Abu Dawud,
at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali
ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: "Janganlah engkau
menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih
hidup atau yang sudah mati." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat
Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki
Larangan ini berdasarkan hadits:
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: "Rasulullah Saw
memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh
perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi
jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar,
menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam.
Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan
bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu
dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera
halus." [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan
Ahmad, CD Al-Bayan 1212].
Larangan Menyerupai Wanita
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian
menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk
berpakaian seperti laki-laki.
Larangan Menyerupai Orang Kafir
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim
maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya
hidup maupun pandangan hidup.
Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia
di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di
hadapan isteri.
D. Pakaian Bagi Seorang Muslimah
Adapun pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
Rincian masing-masing persyaratan di atas berbeda-beda berdasarkan:
1. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus.
2. Keberadaan wanita di hadapan mahram atau bukan atau di hadapan suami atau bukan.
Penampilan wanita dibedakan antara tempat khusus dan tempat umum.
Misalnya di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka jilbabnya
dan hanya memakai mihnahnya, kecuali jika ada tamu laki-laki non muhrim.
Adapun di tempat umum penampilan wanita dibatasi dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
b. Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu
kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah)
yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah
(mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.
c. Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan
dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).
d. Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.
Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan
jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga
diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap
(bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan
tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain,
Qs. an-Nûr [24]: 60).
Pakaian wanita di dalam rumahnya cukup menggunakan mihnah (kecuali
ada tamu bukan mahrom, maka wajib menutup aurat yang harus ditutup di
hadapan bukan mahrom). Di hadapan mahrom maka cukup menggunakan mihnah
(kecuali di tempat umum maka harus memenuhi pakaian wanita di tempat
umum), di hadapan suami tidak ada keharusan menutup bagian tubuhnya
(walaupun dianjurkan tidak telanjang).
E. Aurat Wanita
Pembahasan aurat wanita dibagi menjadi tiga keadaan, yaitu:
1. Di hadapan suami mereka maka wanita boleh menampakkan seluruh bagian tubuhnya (berdasarkan hadits riwayat Bahz bin Hakim).
2. Di hadapan muhrimnya dan orang-orang yang disebut dalam Qs. an-Nûr
[24]: 31 dan Qs. an-Nisâ’ [4]: 23 maka baginya boleh menampilkan bagian
tertentu dari anggota tubuhnya yang biasa disebut mahaluzzinah yaitu
anggota badan yang biasanya dijadikan tempat perhiasan, seperti: kepala
seluruhnya, tempat kalung (leher), tempat gelang tangan (pergelangan
tangan) sampai pangkal lengan dan tempat gelang kaki (pergelangan kaki)
sampai lutut. Mahaluzzinah ini biasa tampak ketika wanita memakai baju
dalam rumah (mihnah). Selain itu anggota tubuh lain boleh tampak
termasuk apabila ada hajat seperti perut, payudara, kecuali aurat yang
ada di antara pusar dan lutut.
Pemahaman mahaluzzinah ini diambil dari firman Allah SWT:
"….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,
kecuali…" (Qs. an-Nûr [24]: 31).
Kata zinah yang secara bahasa berarti perhiasan, tetapi bukanlah
perhiasan yang biasa dipakai orang tetapi makna zinah di sini adalah
anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahaluzzinah), karena
illa mâ zhahara minha yang dimaksud adalah yang biasa nampak pada saat
itu (saat ayat ini turun) yaitu muka dan telapak tangan, jadi menyangkut
anggota badan.
1. Adapun di hadapan laki-laki selain suami dan muhrimnya maka aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dasar dari penentuan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yaitu:
"….dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (Qs. an-Nûr [24]: 31).
Sedangkan yang dimaksud dengan yang biasa nampak daripadanya adalah
wajah dan telapak tangan. Karena dua bagian ini yang biasa nampak dari
wanita muslimah di hadapan Rasul Muhammad Saw (baik dalam sholat, haji
maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar sholat dan haji) dan Rasul
mendiamkannya sementara ayat-ayat al-Qu’ran masih turun. Tafsir mengenai
hal ini, Ibnu Abbas menyatakan yang dimaksud dengan illa mâ zhahara
minha adalah muka dan tangan, juga dari Imam Ibnu Jarir ath-Thabari
menyatakan "Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat
yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa nampak adalah muka dan telapak
tangan." (Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, jld. 18, hal. 94). Hal
tersebut diperkuat dengan sabda Rasul Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:
"Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya
terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk pada wajah
dan telapak tangannya." [HR. Abu Dawud, No. 3580].
Qs. an-Nûr [24]: 31 turun sebelum ayat tentang jilbab sehingga ayat
ini hanya menyampaikan batasan aurat dan perintah memakai kerudung.
Sedangkan kewajiban berjilbab akan dibahas menyusul.
Adapun berkaitan dengan apa aurat itu ditutup, maka sesungguhnya
syara’ tidak menentukan pakaian tertentu untuk menutup aurat, tetapi
hanya memberikan beberapa syarat yaitu:
1. Pakaian itu tidak menampakkan aurat (dapat menutup semua aurat).
2. Pakaian itu dapat menutup kulit, sehingga tidak diketahui warna
kulit dari wanita yang memakainya, yaitu apakah kulitnya putih, merah,
kuning, hitam dan lain-lain. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut
tidak dapat diianggap sebagai penutup aurat. Jika pakaian itu tipis
misal brokat, kerudung tipis, kaos kaki tipis, rukuh tipis dan
lain-lain, sehingga kelihatan warna kulit (rambut) si pemakai pakaian
itu, maka wanita yang memakai pakaian tersebut dianggap auratnya tampak
atau tidak menutupi auratnya. Dalil bahwa syariat Islam telah mewajibkan
menutup kulit sehingga tidak tampak warna kulitnya adalah hadits yang
diriwayatkan dari A’isyah ra, beliau telah meriwayatkan bahwa Asma’
binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah Saw dengan memakai baju yang
tipis maka Rasulullah memalingkan wajahnya dari Asma’ dan bersabda:
"Wahai Asma’: Sesungguhnya wanita yang telah haid tidak layak baginya
terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini…" [HR. Abu Dawud, no. 3580].
Rasulullah dalam hadits di atas menganggap baju yang tipis belum
menutup aurat dan menganggap auratnya terbuka, sehingga beliau
memalingkan wajah dari Asma’ dan memerintahkan Asma’ untuk menutup
aurat. Dalil lain yang memperkuat dalam masalah ini adalah hadits yang
diriwayatkan Usamah:
"Perintahkan isterimu untuk mengenakan pakaian tipis lagi (gholalah)
di bawah baju tipis tersebut. Sesungguhnya aku takut wanita itu
tersifati tulangnya."
Rasulullah Saw ketika mengetahui Usamah memakaikan pakaian tipis itu
pada isterinya, beliau menyuruhnya agar isterinya mengenakan pakaian
tipis lagi di bawah pakaian tipisnya itu. Dan Rasulullah memberi illat
pada masalah itu dengan sabdanya:
"Sesungguhnya aku takut wanita itu tersifati tulangnya."
Artinya wanita harus menutup sifat dari tulangnya, tidak boleh
menggunakan pakaian yang tipis, sehingga kelihatan warna kulitnya.
Dengan demikian wanita harus memperhatikan 2 syarat tersebut ketika
memilih jenis dan bahan pakaian penutup aurat termasuk penutup aurat di
depan mahrom dan wanita lain seperti celana 3/4 sampai lutut, daster dan
lain-lain.
Hanya saja apabila wanita selain yang menopause berada di luar rumah
atau tempat-tempat umum (masjid, pasar, jalanan dan lain-lain) maka
selain batasan aurat dan larangan tabarruj, terdapat ketentuan lain yang
perlu diperhatikan yaitu adanya kewajiban menggunakan pakaian khusus
yang telah diperintahkan Allah berupa khimar (kerudung) dan jilbab
(jubah langsungan dari atas sampai ujung kaki), bukan pakaian lain
seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain. Meskipun
jenis baju tersebut menutup aurat tetapi bukan termasuk jilbab, oleh
karena itu jenis pakaian tersebut hanya bisa dipakai oleh wanita yang
sudah menopause dan sudah tidak punya keinginan seksual (Qs. an-Nûr
[24]: 60).
Untuk wanita menopause ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan
dalam berpenampilan yaitu tidak diperbolehkan tabarruj. Oleh karena itu
celana panjang, kaos kaki panjang, kaos stret pas badan tidak boleh
digunakan sebagai penutup aurat wanita menopause karena termasuk
tabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan/bentuk tubuh). Untuk
lebih detailnya tentang pakaian khusus di kehidupan umum maka dapat
dilihat pada pembahasan selanjutnya
Pakaian Wanita di dalam Kehidupan Umum
Dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar
rumahnya/di hadapan laki-laki non mahrom, maka seorang wanita harus
menggunakan pakaian secara sempurna, yakni:
1. Menutup aurat;
2. Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’);
3. Tidak tembus pandang;
4. Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya;
5. Tidak tabarruj;
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
Dalil-dalil mengenai masalah ini lihat lagi pembahasan di atas. Adapaun dalil lainnya adalah sebagai berikut:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkankhumur (kain kerudung) ke juyub (dada)-nya,
dan janganlah menampakkan perhiasanyaa, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung’." (Qs. an-Nûr [24]: 31).
Kewajiban menggunakan khumur muncul dari perintah dan hendaklah mereka menutupkan khumur/kain kerudung ke juyub (dada)-nya.
Khumur adalah jama’ dari khimar yaitu kerudung yang menutupi kepala,
dan juyub adalah jama’ dari kata jaibun yaitu ujung pakaian (kancing
pembuka) yang ada di sekitar leher dan di atas dada. Dengan kata lain
khimar adalah kain yang menutupi kepala tanpa menutupi wajah, terulur
sampai sampai menutupi ujung pakaian bawah (jilbab) yakni kancing baju
di atas dada. Dengan demikian untuk bagian atas badan wanita diwajibkan
mengenakan kerudung yang diulurkan sampai ujung pakaian (kancing
pembuka)/di atas dada. Sedangkan bawahnya diperintahkan menggunakan
jilbab/jubah. Dalil kewajibannya adalah sebagai berikut: (1) ungkapan
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka
sebagaimana disebutkan dalamfirman Allah SWT:
"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. al-Ahzab [33]: 59).
(2) Kebolehan menanggalkan pakaian luar (jilbab) bagi wanita
menopouse dengan ungkapan tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian
(luar) mereka sebagaimana dalam firman Allah SWT:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan (tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. an-Nûr [24]: 60).
(3) Ungkapan salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab,
Rasulullah bersabda: "Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya."
Sebagimana dalam hadits dari Ummu ‘Athiyah ra. Berkata:
Rasulullah memerintahkan kepada kami, nenek-nenek, wanita yang sedang
haid, wanita pingitan untuk keluar pada hari raya Fitri dan Adha. Maka
bagi wanita yang sedang haid janganlah sholat dan hendaklah menyaksikan
kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Saya berkata: "Ya Rasulullah salah
seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab", Rasulullah bersabda:
"Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya." (HR. Muslim, no 1475].
Pada Qs. al-Ahzab [33]: 59 dan hadist dari Ummu ‘Athiyah, Allah dan
Rasul-Nya memerintahkan muslimah menggunakan sejenis pakaian yang
disebut jilbab.
Memahami Pengertian Jilbab
Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud
kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat
ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas,
dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi
menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab
Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang
menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada
di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas
kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari
dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs.
an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah
tsiyab untuk menyebut makna jilbab.
Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita
menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan
melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah,
hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan,
bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan
menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan
kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot
panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu
termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan
baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause
telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause
diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan
laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.
Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika
wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan
menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah),
sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: "Salah seorang
dari kami tidak mempunyai jilbab", maka Rasulullah menjawab: "Hendaklah
saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya." Artinya jika seseorang
tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu
tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits
tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan
sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu
Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung
dari atas sampai bawah.
Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat
Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang
dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.
Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke
bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash
yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagian
tetapi untuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila
asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya
jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas
bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini
diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar
berkata: Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak
akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya: "Bagaimana
yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?"
Rasulullah menjawab: "Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal." Ummu
Salamah bertanya lagi: "Kalau demikian terlihat kaki mereka." Rasulullah
menjawab: "Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari
itu."
Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian
misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah.
Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki),
tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur
sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos
kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’
(terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan
adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi
kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu
adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai
ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti
ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak
apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga
diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya
banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka
diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki,
sepatu dan lain-lain.
Memahami Pengertian Tabarruj
Tabarruj telah diharamkan oleh Allah SWT dengan larangan yang
menyeluruh dalam segala kondisi dengan dalil yang jelas. Hal ini
ditunjukkan dalam firman Allah SWT:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. an-Nûr (24): 60).
Pemahaman dari ayat ini adalah larangan bertabarruj secara mutlak.
Allah membolehkan mereka (wanita yang berhenti haid dan tidak ingin
menikah) menanggalkan pakaian luar mereka (jilbab), tanpa bertabarruj.
Sedangkan pengertian tabarruj adalah menonjolkan perhiasan,
kecantikan termasuk bentuk tubuh dan sarana-sarana lain dalam
berpenampilan agar menarik perhatian lawan jenis. Sarana lain yang biasa
digunakan misalnya wangi-wangian, warna baju yang mencolok atau
penampilan tertentu yang "nyentrik" atau perhiasan yang berbunyi jika
dibawa jalan.
Orang tua (menopouse) boleh tetap mengenakan jilbab dan boleh juga
mengenakan baju apa saja selain jilbab selama tidak menonjolkan
perhiasan, kecantikan, bentuk tubuh ketika di kehidupan umum seperti di
jalan-jalan,pasar, mall, dll. Jika wanita tua saja dilarang untuk
bertabarruj, maka mafhum muwafaqahnya yaitu wanita yang belum berhenti
haid lebih dilarang untuk bertabarruj.
Ayat lain yang melarang tabarruj adalah firman Allah SWT:
"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (Qs. an-Nûr [24]; 31).
Allah dalam ayat ini melarang salah satu bentuk tabarruj, yaitu
menggerakkan kaki sampai terdengar bunyi gelang kakinya sehingga orang
lain menjadi tahu perhiasan wanita yang menggerakkan kaki tersebut, yang
berarti wanita tersebut telah menonjolkan perhiasannya. Dalil ini juga
menjelaskan akan larangan tabarruj, yaitu menonjolkan perhiasan.
Tabarruj berbeda dengan perhiasan atau berhias. Tidak ada makna
syara’ tertentu terhadap kata tabarruj, sehingga penafsiran kata
tabarruj diambil dari makna lughawi (bahasa). Tabarruj secara bahasa
berarti menonjolkan perhiasan, kecantikan termasuk keindahan tubuh pada
laki-laki non muhrim. Dalil lain yang menerangkan bahwa tabarruj adalah
menonjolkan perhiasan, keindahan tubuh pada laki-laki asing adalah
seperti yang diriwayatkan dari Abi Musa Asy Sya’rawi:
"Wanita yang memakai parfum, kemudian melewati suatu kaum (sekelompok
orang) supaya/sampai mereka mencium aromanya maka berarti dia pezina."
Diriwayatkan pula dengan sabda Rasulullah Saw:
"Dua golongan penghuni neraka, saya belum melihat sebelumnya adalah:
wanita yang berpakaian seperti telanjang dan wanita yang berjalan
lenggak-lenggok di atas kepala mereka seperti punuk unta, maka mereka
tidak akan masuk surga dan tidak mendapatkan baunya."
Kata telanjang, berlenggak-lenggok dan seperti punuk unta menunjukkan
arti agar tampak perhiasan dan kecantikannya. Atas dasar ini dapat
dimengerti bahwa tabarruj tidak sama dengan sekedar perhiasan atau
berhias, namun bermakna menonjolkan perhiasan.
Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk
dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai
dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.
Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah
mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan
memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat
Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya
dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan,
wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato."
Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing
Akhlak Dan Kebangkitan Umat
surat al-Syu’araa’ [26]:137, dan al-Qalam [68]: 4.
Allah swt berfirman:
"(Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang terdahulu." (Qs. al-Syu’araa’ [26]:137).
"Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (Qs. Al-Qalam [68]: 4).
Makna al-khuluq yang terdapat di dalam surat Al-Qalam ayat 4 adalah al-diin (agama). Al-‘Aufiy berkata, "Khuluq ‘adziim" maknanya adalah diinuka al-‘adziim. Penafsiran semacam ini juga dianut oleh al-Dlahak, Mujahid, Abu Malik, al-Rabii’ bin Anas, dan Ibnu Zaid, Imam Ahmad dan lain sebagainya. Sedangkan Ibnu ‘Athiyyahmenafsirkan "khuluq ‘adziim" dengan "adab al-‘adziim" (budi pekerti atau karakter yang agung) [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir]. Sedangkan yang dimaksud "adab" di sini, bukanlah budi pekerti (karakter) yang lahir secara alamiah atau nilai-nilai universal yang luhur, akan adab yang terlahir dari al-Quran. Imam Thabariy, menyatakan bahwa maksud dari "wa innaka" la’ala khuluqin ‘adzim" adalah "adabin ‘adziim". Maksudnya, karakter budi pekerti Rasulullah adalah budi pekerti yang dibentuk oleh al-Quran, bukan karakter alamiah yang terpisah dari al-Quran dan sunnah. Dengan kata lain, budi pekerti Rasulullah saw (adab) adalah Islam dan syariatNya (hukum-hukum Allah swt). Menurut Imam Thabariy, ini adalah pendapat para ahli tafsir. [Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy]
Qatadah menuturkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Beliau ra menjawab, "Akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran." Sa’id bin Abi ‘Arubah, tatkala menafsirkan firman Allah swt, "wa innaka la’ala khuluq ‘adziim", menyatakan, "Telah dituturkan kepada kami, bahwa Sa’id bin Hisyam bertanya kepada ‘Aisyah tentang akhlak Rasulullah saw. ‘Aisyah menjawab, "Bukankah kamu membaca al-Quran." Imam Abu Dawud dan Nasa’iy juga meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, yang menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran.
Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah refleksi dari al-Quran. Beliau menambahkan lagi, sesungguhnya karakter (akhlak) Rasulullah saw merupakan wujud dari ketaatan beliau saw terhadap perintah dan larangan Allah swt. Beliau saw senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan Allah, dan meninggalkan apa yang dilarang olehNya. Wajar saja bila di dalam sebuah riwayat Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak." [HR. Imam Ahmad].
Dari seluruh penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa akhlak adalah karakter ciptaan (fabricated), bukan karakter bawaan (al-khiim). Akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak non muslim. Akhlak seorang muslim dibentuk berdasarkan al-Quran (aqidah dan syariatNya). Akhlak non muslim dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip non Islam. Untuk itu, meskipun sama-sama jujur, kita tidak bisa menyatakan bahwa seorang kapitalis dan seorang muslim sama-sama memiliki akhlak yang baik. Sebab, proses pembentukkan karakter dirinya tidaklah sama. Kejujuran seorang muslim selalu didasarkan pada aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, kejujurannya adalah buah dari pelaksanaan ajaran-ajaran Islam. Kejujurannya tidak dibentuk, semata-mata karena jujur itu adalah nilai-nilai universal atau karena bermanfaat.
Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis. Kejujurannya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Kejujurannya hanya didasarkan pada prinsip manfaat dan kemanusiaan belaka. Kejujurannya sama sekali tidak dibangun di atas prinsip ketaqwaan kepada Allah swt. Walhasil, akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak orang kafir, meskipun penampakannya sama.
Akhlak seorang muslim merupakan refleksi dari pelaksanaan dirinya terhadap hukum-hukum syara’. Seseorang tidak disebut berakhlak Islam ketika nilai-nilai akhlak tersebut dilekatkan pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah swt. Misalnya, pegawai bank ribawiy tidak disebut berakhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, disiplin dan sopan. Sebab, ia telah melekatkan sifat-sifat akhlak pada perbuatan yang diharamkan Allah swt. Anggota parlemen yang suka membuat aturan-aturan kufur juga tidak bisa disebut memiliki akhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, amanah dan seterusnya. Sebab, nilai-nilai akhlaknya telah melekat pada perbuatan haram.
Walhasil, akhlak seorang muslim harus dibentuk berdasarkan al-Quran al-Karim. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan hukum-hukum Allah swt.
Posisi Akhlak Dalam Syariat Islam
Ada sebagian kaum muslim memahami , bahwa kebangkitan umat harus dimulai dari kebangkitan akhlak. Mereka mengajukan sebuah asumsi, "Jika setiap individu memiliki akhlak yang baik, maka masyarakat pun akan menjadi baik. Kemunduran dan kebangkitan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kebangkitan dan kemunduran akhlaknya."
Mereka juga mengetengahkan dalil-dalil syara’ untuk membangun argumentasi mereka. Dari al-Qur'an, mereka mengetengahkan ayat,
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti."[Qs. al-Qalam [68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya.
Dari sunnah mereka juga berhujjah dengan hadits yang berbicara tentang akhlak, salah satu contohnya adalah,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak."
Benar, akhlak merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun demikian, kita tidak boleh memahami, bahwa akhlak yang dimaksud di sini sekedar sebagai nilai-nilai universal, dan terlepas sama sekali dengan konteks hukum syari’at.
Kejujuran, amanah, disiplin, rasa hormat, dan lain-lain merupakan nilai akhlak yang mulia. Kesemuanya adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat manusia, tanpa memperhatikan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Kaum Kristen, Budhis, Yahudi, Konghucu, serta kaum kapitalis pun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai itu, bahkan berusaha untuk menerapkannya. Kaum muslim juga menjunjung tinggi dan berusaha menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupannya. Namun, seorang muslim tatkala hendak menerapkan nilai-nilai yang sangat mulia itu, bukan didorong oleh sebuah motivasi bahwa nilai-nilai tersebut adalah nilai universal. Akan tetapi, ia melaksanakan semua nilai-nilai itu karena diperintahkan oleh Allah swt. Seorang muslim bersikap jujur, karena ia memang diperintahkan oleh Allah swt, bukan karena jujur itu bermanfaat atau nilai universal. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan syariatNya. Sebab, seluruh perbuatan seorang muslim wajib bersandar pada syariat Islam.
Di sisi lain, seorang muslim harus memahami, kapan ia jujur, dan kapan ia tidak boleh jujur. Seorang muslim, tatkala melakukan jual beli dengan orang lain, harus jujur dan amanah. Namun, ketika dalam peperangan melawan kaum kafir, ia tidak diperbolehkan jujur membeberkan kekuatan kaum muslim.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa akhlak merupakan bagian dari syari’at Islam. Menurut pandangan Islam, akhlak bukan sekedar nilai universal yang berlaku di tengah-tengah manusia, akan tetapi, ia adalah sifat yang harus dimiliki seorang muslim, berdasarkan perintah dari Allah swt. Dengan kata lain, akhlak adalah syari’at Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. (Syamsuddin Ramadhan; bersambung ke bagian 2)
Akhlak adalah bentuk plural dari al-khulq atau al-khuluq. Secara literal, al-khulq atau al-khuluq bermakna al-sajiyah, al-filaan*, al-muru`ah, al-‘aadah, dan al-thib’ (karakter, kejiwaan, kehormatan diri, adat kebiasaan, dan sifat alami).
Al-Mawardiy menyatakan bahwa, makna hakiki dari al-khuluq adalah adab (budi pekerti) yang diadopsi oleh seseorang, yang kemudian dijadikan sebagai karakter dirinya. [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy] Sedangkan budi pekerti yang telah melekat pada diri seseorang disebut dengan al-khiim, al-syajiyah, dan al-thabi’ah (karakter). Atas dasar itu, akhlak adalah al-khiim al-mutakallaf (tabiat [karakter] yang dibebankan atau karakter ciptaan), sedangkan al-khiim adalah al-thab’u al-ghariziy (karakter yang bersifat naluriah [tabiat, atau karakter bawaan]).
Kadang-kadang al-khuluq digunakan dengan makna agama (al-diin) dan kebiasaan (al-‘adah). Al-Qur'an telah menggunakan kata al-khuluq dengan makna agama dan kebiasaan, di dalam surat al-Syu’araa’ [26]:137, dan al-Qalam [68]: 4.
Allah swt berfirman:
"(Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang terdahulu." (Qs. al-Syu’araa’ [26]:137).
"Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (Qs. Al-Qalam [68]: 4).
Makna al-khuluq yang terdapat di dalam surat Al-Qalam ayat 4 adalah al-diin (agama). Al-‘Aufiy berkata, "Khuluq ‘adziim" maknanya adalah diinuka al-‘adziim. Penafsiran semacam ini juga dianut oleh al-Dlahak, Mujahid, Abu Malik, al-Rabii’ bin Anas, dan Ibnu Zaid, Imam Ahmad dan lain sebagainya. Sedangkan Ibnu ‘Athiyyahmenafsirkan "khuluq ‘adziim" dengan "adab al-‘adziim" (budi pekerti atau karakter yang agung) [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir]. Sedangkan yang dimaksud "adab" di sini, bukanlah budi pekerti (karakter) yang lahir secara alamiah atau nilai-nilai universal yang luhur, akan adab yang terlahir dari al-Quran.
Imam Thabariy, menyatakan bahwa maksud dari "wa innaka" la’ala khuluqin ‘adzim" adalah "adabin ‘adziim". Maksudnya, karakter budi pekerti Rasulullah adalah budi pekerti yang dibentuk oleh al-Quran, bukan karakter alamiah yang terpisah dari al-Quran dan sunnah. Dengan kata lain, budi pekerti Rasulullah saw (adab) adalah Islam dan syariatNya (hukum-hukum Allah swt). Menurut Imam Thabariy, ini adalah pendapat para ahli tafsir. [Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy]
Qatadah menuturkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Beliau ra menjawab, "Akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran." Sa’id bin Abi ‘Arubah, tatkala menafsirkan firman Allah swt, "wa innaka la’ala khuluq ‘adziim", menyatakan, "Telah dituturkan kepada kami, bahwa Sa’id bin Hisyam bertanya kepada ‘Aisyah tentang akhlak Rasulullah saw. ‘Aisyah menjawab, "Bukankah kamu membaca al-Quran." Imam Abu Dawud dan Nasa’iy juga meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, yang menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran.
Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah refleksi dari al-Quran. Beliau menambahkan lagi, sesungguhnya karakter (akhlak) Rasulullah saw merupakan wujud dari ketaatan beliau saw terhadap perintah dan larangan Allah swt. Beliau saw senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan Allah, dan meninggalkan apa yang dilarang olehNya. Wajar saja bila di dalam sebuah riwayat Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak." [HR. Imam Ahmad].
Dari seluruh penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa akhlak adalah karakter ciptaan (fabricated), bukan karakter bawaan (al-khiim). Akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak non muslim. Akhlak seorang muslim dibentuk berdasarkan al-Quran (aqidah dan syariatNya). Akhlak non muslim dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip non Islam. Untuk itu, meskipun sama-sama jujur, kita tidak bisa menyatakan bahwa seorang kapitalis dan seorang muslim sama-sama memiliki akhlak yang baik. Sebab, proses pembentukkan karakter dirinya tidaklah sama. Kejujuran seorang muslim selalu didasarkan pada aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, kejujurannya adalah buah dari pelaksanaan ajaran-ajaran Islam. Kejujurannya tidak dibentuk, semata-mata karena jujur itu adalah nilai-nilai universal atau karena bermanfaat.
Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis. Kejujurannya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Kejujurannya hanya didasarkan pada prinsip manfaat dan kemanusiaan belaka. Kejujurannya sama sekali tidak dibangun di atas prinsip ketaqwaan kepada Allah swt. Walhasil, akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak orang kafir, meskipun penampakannya sama.
Akhlak seorang muslim merupakan refleksi dari pelaksanaan dirinya terhadap hukum-hukum syara’. Seseorang tidak disebut berakhlak Islam ketika nilai-nilai akhlak tersebut dilekatkan pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah swt. Misalnya, pegawai bank ribawiy tidak disebut berakhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, disiplin dan sopan. Sebab, ia telah melekatkan sifat-sifat akhlak pada perbuatan yang diharamkan Allah swt. Anggota parlemen yang suka membuat aturan-aturan kufur juga tidak bisa disebut memiliki akhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, amanah dan seterusnya. Sebab, nilai-nilai akhlaknya telah melekat pada perbuatan haram.
Walhasil, akhlak seorang muslim harus dibentuk berdasarkan al-Quran al-Karim. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan hukum-hukum Allah swt.
Posisi Akhlak Dalam Syariat Islam
Ada sebagian kaum muslim memahami , bahwa kebangkitan umat harus dimulai dari kebangkitan akhlak. Mereka mengajukan sebuah asumsi, "Jika setiap individu memiliki akhlak yang baik, maka masyarakat pun akan menjadi baik. Kemunduran dan kebangkitan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kebangkitan dan kemunduran akhlaknya."
Mereka juga mengetengahkan dalil-dalil syara’ untuk membangun argumentasi mereka. Dari al-Qur'an, mereka mengetengahkan ayat,
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti."[Qs. al-Qalam [68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya.
Dari sunnah mereka juga berhujjah dengan hadits yang berbicara tentang akhlak, salah satu contohnya adalah,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak."
Benar, akhlak merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun demikian, kita tidak boleh memahami, bahwa akhlak yang dimaksud di sini sekedar sebagai nilai-nilai universal, dan terlepas sama sekali dengan konteks hukum syari’at.
Kejujuran, amanah, disiplin, rasa hormat, dan lain-lain merupakan nilai akhlak yang mulia. Kesemuanya adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat manusia, tanpa memperhatikan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Kaum Kristen, Budhis, Yahudi, Konghucu, serta kaum kapitalis pun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai itu, bahkan berusaha untuk menerapkannya. Kaum muslim juga menjunjung tinggi dan berusaha menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupannya. Namun, seorang muslim tatkala hendak menerapkan nilai-nilai yang sangat mulia itu, bukan didorong oleh sebuah motivasi bahwa nilai-nilai tersebut adalah nilai universal. Akan tetapi, ia melaksanakan semua nilai-nilai itu karena diperintahkan oleh Allah swt. Seorang muslim bersikap jujur, karena ia memang diperintahkan oleh Allah swt, bukan karena jujur itu bermanfaat atau nilai universal. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan syariatNya. Sebab, seluruh perbuatan seorang muslim wajib bersandar pada syariat Islam.
Di sisi lain, seorang muslim harus memahami, kapan ia jujur, dan kapan ia tidak boleh jujur. Seorang muslim, tatkala melakukan jual beli dengan orang lain, harus jujur dan amanah. Namun, ketika dalam peperangan melawan kaum kafir, ia tidak diperbolehkan jujur membeberkan kekuatan kaum muslim.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa akhlak merupakan bagian dari syari’at Islam. Menurut pandangan Islam, akhlak bukan sekedar nilai universal yang berlaku di tengah-tengah manusia, akan tetapi, ia adalah sifat yang harus dimiliki seorang muslim, berdasarkan perintah dari Allah swt. Dengan kata lain, akhlak adalah syari’at Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Allah swt berfirman:
"(Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang terdahulu." (Qs. al-Syu’araa’ [26]:137).
"Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (Qs. Al-Qalam [68]: 4).
Makna al-khuluq yang terdapat di dalam surat Al-Qalam ayat 4 adalah al-diin (agama). Al-‘Aufiy berkata, "Khuluq ‘adziim" maknanya adalah diinuka al-‘adziim. Penafsiran semacam ini juga dianut oleh al-Dlahak, Mujahid, Abu Malik, al-Rabii’ bin Anas, dan Ibnu Zaid, Imam Ahmad dan lain sebagainya. Sedangkan Ibnu ‘Athiyyahmenafsirkan "khuluq ‘adziim" dengan "adab al-‘adziim" (budi pekerti atau karakter yang agung) [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir]. Sedangkan yang dimaksud "adab" di sini, bukanlah budi pekerti (karakter) yang lahir secara alamiah atau nilai-nilai universal yang luhur, akan adab yang terlahir dari al-Quran. Imam Thabariy, menyatakan bahwa maksud dari "wa innaka" la’ala khuluqin ‘adzim" adalah "adabin ‘adziim". Maksudnya, karakter budi pekerti Rasulullah adalah budi pekerti yang dibentuk oleh al-Quran, bukan karakter alamiah yang terpisah dari al-Quran dan sunnah. Dengan kata lain, budi pekerti Rasulullah saw (adab) adalah Islam dan syariatNya (hukum-hukum Allah swt). Menurut Imam Thabariy, ini adalah pendapat para ahli tafsir. [Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy]
Qatadah menuturkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Beliau ra menjawab, "Akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran." Sa’id bin Abi ‘Arubah, tatkala menafsirkan firman Allah swt, "wa innaka la’ala khuluq ‘adziim", menyatakan, "Telah dituturkan kepada kami, bahwa Sa’id bin Hisyam bertanya kepada ‘Aisyah tentang akhlak Rasulullah saw. ‘Aisyah menjawab, "Bukankah kamu membaca al-Quran." Imam Abu Dawud dan Nasa’iy juga meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, yang menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran.
Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah refleksi dari al-Quran. Beliau menambahkan lagi, sesungguhnya karakter (akhlak) Rasulullah saw merupakan wujud dari ketaatan beliau saw terhadap perintah dan larangan Allah swt. Beliau saw senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan Allah, dan meninggalkan apa yang dilarang olehNya. Wajar saja bila di dalam sebuah riwayat Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak." [HR. Imam Ahmad].
Dari seluruh penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa akhlak adalah karakter ciptaan (fabricated), bukan karakter bawaan (al-khiim). Akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak non muslim. Akhlak seorang muslim dibentuk berdasarkan al-Quran (aqidah dan syariatNya). Akhlak non muslim dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip non Islam. Untuk itu, meskipun sama-sama jujur, kita tidak bisa menyatakan bahwa seorang kapitalis dan seorang muslim sama-sama memiliki akhlak yang baik. Sebab, proses pembentukkan karakter dirinya tidaklah sama. Kejujuran seorang muslim selalu didasarkan pada aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, kejujurannya adalah buah dari pelaksanaan ajaran-ajaran Islam. Kejujurannya tidak dibentuk, semata-mata karena jujur itu adalah nilai-nilai universal atau karena bermanfaat.
Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis. Kejujurannya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Kejujurannya hanya didasarkan pada prinsip manfaat dan kemanusiaan belaka. Kejujurannya sama sekali tidak dibangun di atas prinsip ketaqwaan kepada Allah swt. Walhasil, akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak orang kafir, meskipun penampakannya sama.
Akhlak seorang muslim merupakan refleksi dari pelaksanaan dirinya terhadap hukum-hukum syara’. Seseorang tidak disebut berakhlak Islam ketika nilai-nilai akhlak tersebut dilekatkan pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah swt. Misalnya, pegawai bank ribawiy tidak disebut berakhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, disiplin dan sopan. Sebab, ia telah melekatkan sifat-sifat akhlak pada perbuatan yang diharamkan Allah swt. Anggota parlemen yang suka membuat aturan-aturan kufur juga tidak bisa disebut memiliki akhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, amanah dan seterusnya. Sebab, nilai-nilai akhlaknya telah melekat pada perbuatan haram.
Walhasil, akhlak seorang muslim harus dibentuk berdasarkan al-Quran al-Karim. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan hukum-hukum Allah swt.
Posisi Akhlak Dalam Syariat Islam
Ada sebagian kaum muslim memahami , bahwa kebangkitan umat harus dimulai dari kebangkitan akhlak. Mereka mengajukan sebuah asumsi, "Jika setiap individu memiliki akhlak yang baik, maka masyarakat pun akan menjadi baik. Kemunduran dan kebangkitan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kebangkitan dan kemunduran akhlaknya."
Mereka juga mengetengahkan dalil-dalil syara’ untuk membangun argumentasi mereka. Dari al-Qur'an, mereka mengetengahkan ayat,
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti."[Qs. al-Qalam [68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya.
Dari sunnah mereka juga berhujjah dengan hadits yang berbicara tentang akhlak, salah satu contohnya adalah,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak."
Benar, akhlak merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun demikian, kita tidak boleh memahami, bahwa akhlak yang dimaksud di sini sekedar sebagai nilai-nilai universal, dan terlepas sama sekali dengan konteks hukum syari’at.
Kejujuran, amanah, disiplin, rasa hormat, dan lain-lain merupakan nilai akhlak yang mulia. Kesemuanya adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat manusia, tanpa memperhatikan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Kaum Kristen, Budhis, Yahudi, Konghucu, serta kaum kapitalis pun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai itu, bahkan berusaha untuk menerapkannya. Kaum muslim juga menjunjung tinggi dan berusaha menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupannya. Namun, seorang muslim tatkala hendak menerapkan nilai-nilai yang sangat mulia itu, bukan didorong oleh sebuah motivasi bahwa nilai-nilai tersebut adalah nilai universal. Akan tetapi, ia melaksanakan semua nilai-nilai itu karena diperintahkan oleh Allah swt. Seorang muslim bersikap jujur, karena ia memang diperintahkan oleh Allah swt, bukan karena jujur itu bermanfaat atau nilai universal. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan syariatNya. Sebab, seluruh perbuatan seorang muslim wajib bersandar pada syariat Islam.
Di sisi lain, seorang muslim harus memahami, kapan ia jujur, dan kapan ia tidak boleh jujur. Seorang muslim, tatkala melakukan jual beli dengan orang lain, harus jujur dan amanah. Namun, ketika dalam peperangan melawan kaum kafir, ia tidak diperbolehkan jujur membeberkan kekuatan kaum muslim.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa akhlak merupakan bagian dari syari’at Islam. Menurut pandangan Islam, akhlak bukan sekedar nilai universal yang berlaku di tengah-tengah manusia, akan tetapi, ia adalah sifat yang harus dimiliki seorang muslim, berdasarkan perintah dari Allah swt. Dengan kata lain, akhlak adalah syari’at Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. (Syamsuddin Ramadhan; bersambung ke bagian 2)
Akhlak adalah bentuk plural dari al-khulq atau al-khuluq. Secara literal, al-khulq atau al-khuluq bermakna al-sajiyah, al-filaan*, al-muru`ah, al-‘aadah, dan al-thib’ (karakter, kejiwaan, kehormatan diri, adat kebiasaan, dan sifat alami).
Al-Mawardiy menyatakan bahwa, makna hakiki dari al-khuluq adalah adab (budi pekerti) yang diadopsi oleh seseorang, yang kemudian dijadikan sebagai karakter dirinya. [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy] Sedangkan budi pekerti yang telah melekat pada diri seseorang disebut dengan al-khiim, al-syajiyah, dan al-thabi’ah (karakter). Atas dasar itu, akhlak adalah al-khiim al-mutakallaf (tabiat [karakter] yang dibebankan atau karakter ciptaan), sedangkan al-khiim adalah al-thab’u al-ghariziy (karakter yang bersifat naluriah [tabiat, atau karakter bawaan]).
Kadang-kadang al-khuluq digunakan dengan makna agama (al-diin) dan kebiasaan (al-‘adah). Al-Qur'an telah menggunakan kata al-khuluq dengan makna agama dan kebiasaan, di dalam surat al-Syu’araa’ [26]:137, dan al-Qalam [68]: 4.
Allah swt berfirman:
"(Agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang terdahulu." (Qs. al-Syu’araa’ [26]:137).
"Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung." (Qs. Al-Qalam [68]: 4).
Makna al-khuluq yang terdapat di dalam surat Al-Qalam ayat 4 adalah al-diin (agama). Al-‘Aufiy berkata, "Khuluq ‘adziim" maknanya adalah diinuka al-‘adziim. Penafsiran semacam ini juga dianut oleh al-Dlahak, Mujahid, Abu Malik, al-Rabii’ bin Anas, dan Ibnu Zaid, Imam Ahmad dan lain sebagainya. Sedangkan Ibnu ‘Athiyyahmenafsirkan "khuluq ‘adziim" dengan "adab al-‘adziim" (budi pekerti atau karakter yang agung) [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir]. Sedangkan yang dimaksud "adab" di sini, bukanlah budi pekerti (karakter) yang lahir secara alamiah atau nilai-nilai universal yang luhur, akan adab yang terlahir dari al-Quran.
Imam Thabariy, menyatakan bahwa maksud dari "wa innaka" la’ala khuluqin ‘adzim" adalah "adabin ‘adziim". Maksudnya, karakter budi pekerti Rasulullah adalah budi pekerti yang dibentuk oleh al-Quran, bukan karakter alamiah yang terpisah dari al-Quran dan sunnah. Dengan kata lain, budi pekerti Rasulullah saw (adab) adalah Islam dan syariatNya (hukum-hukum Allah swt). Menurut Imam Thabariy, ini adalah pendapat para ahli tafsir. [Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy]
Qatadah menuturkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Beliau ra menjawab, "Akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran." Sa’id bin Abi ‘Arubah, tatkala menafsirkan firman Allah swt, "wa innaka la’ala khuluq ‘adziim", menyatakan, "Telah dituturkan kepada kami, bahwa Sa’id bin Hisyam bertanya kepada ‘Aisyah tentang akhlak Rasulullah saw. ‘Aisyah menjawab, "Bukankah kamu membaca al-Quran." Imam Abu Dawud dan Nasa’iy juga meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, yang menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah al-Quran.
Imam Ibnu Katsir menyatakan bahwa akhlak Rasulullah saw adalah refleksi dari al-Quran. Beliau menambahkan lagi, sesungguhnya karakter (akhlak) Rasulullah saw merupakan wujud dari ketaatan beliau saw terhadap perintah dan larangan Allah swt. Beliau saw senantiasa mengerjakan apa yang diperintahkan Allah, dan meninggalkan apa yang dilarang olehNya. Wajar saja bila di dalam sebuah riwayat Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak." [HR. Imam Ahmad].
Dari seluruh penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa akhlak adalah karakter ciptaan (fabricated), bukan karakter bawaan (al-khiim). Akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak non muslim. Akhlak seorang muslim dibentuk berdasarkan al-Quran (aqidah dan syariatNya). Akhlak non muslim dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip non Islam. Untuk itu, meskipun sama-sama jujur, kita tidak bisa menyatakan bahwa seorang kapitalis dan seorang muslim sama-sama memiliki akhlak yang baik. Sebab, proses pembentukkan karakter dirinya tidaklah sama. Kejujuran seorang muslim selalu didasarkan pada aqidah dan syariat Islam. Dengan kata lain, kejujurannya adalah buah dari pelaksanaan ajaran-ajaran Islam. Kejujurannya tidak dibentuk, semata-mata karena jujur itu adalah nilai-nilai universal atau karena bermanfaat.
Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis. Kejujurannya tidak didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Kejujurannya hanya didasarkan pada prinsip manfaat dan kemanusiaan belaka. Kejujurannya sama sekali tidak dibangun di atas prinsip ketaqwaan kepada Allah swt. Walhasil, akhlak seorang muslim berbeda dengan akhlak orang kafir, meskipun penampakannya sama.
Akhlak seorang muslim merupakan refleksi dari pelaksanaan dirinya terhadap hukum-hukum syara’. Seseorang tidak disebut berakhlak Islam ketika nilai-nilai akhlak tersebut dilekatkan pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah swt. Misalnya, pegawai bank ribawiy tidak disebut berakhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, disiplin dan sopan. Sebab, ia telah melekatkan sifat-sifat akhlak pada perbuatan yang diharamkan Allah swt. Anggota parlemen yang suka membuat aturan-aturan kufur juga tidak bisa disebut memiliki akhlak Islam, meskipun ia terkenal jujur, amanah dan seterusnya. Sebab, nilai-nilai akhlaknya telah melekat pada perbuatan haram.
Walhasil, akhlak seorang muslim harus dibentuk berdasarkan al-Quran al-Karim. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan hukum-hukum Allah swt.
Posisi Akhlak Dalam Syariat Islam
Ada sebagian kaum muslim memahami , bahwa kebangkitan umat harus dimulai dari kebangkitan akhlak. Mereka mengajukan sebuah asumsi, "Jika setiap individu memiliki akhlak yang baik, maka masyarakat pun akan menjadi baik. Kemunduran dan kebangkitan suatu masyarakat sangat ditentukan oleh kebangkitan dan kemunduran akhlaknya."
Mereka juga mengetengahkan dalil-dalil syara’ untuk membangun argumentasi mereka. Dari al-Qur'an, mereka mengetengahkan ayat,
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti."[Qs. al-Qalam [68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya.
Dari sunnah mereka juga berhujjah dengan hadits yang berbicara tentang akhlak, salah satu contohnya adalah,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak."
Benar, akhlak merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam. Namun demikian, kita tidak boleh memahami, bahwa akhlak yang dimaksud di sini sekedar sebagai nilai-nilai universal, dan terlepas sama sekali dengan konteks hukum syari’at.
Kejujuran, amanah, disiplin, rasa hormat, dan lain-lain merupakan nilai akhlak yang mulia. Kesemuanya adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat manusia, tanpa memperhatikan agama, ras, suku dan jenis kelamin. Kaum Kristen, Budhis, Yahudi, Konghucu, serta kaum kapitalis pun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai itu, bahkan berusaha untuk menerapkannya. Kaum muslim juga menjunjung tinggi dan berusaha menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupannya. Namun, seorang muslim tatkala hendak menerapkan nilai-nilai yang sangat mulia itu, bukan didorong oleh sebuah motivasi bahwa nilai-nilai tersebut adalah nilai universal. Akan tetapi, ia melaksanakan semua nilai-nilai itu karena diperintahkan oleh Allah swt. Seorang muslim bersikap jujur, karena ia memang diperintahkan oleh Allah swt, bukan karena jujur itu bermanfaat atau nilai universal. Dengan kata lain, akhlak seorang muslim adalah refleksi dari pelaksanaan syariatNya. Sebab, seluruh perbuatan seorang muslim wajib bersandar pada syariat Islam.
Di sisi lain, seorang muslim harus memahami, kapan ia jujur, dan kapan ia tidak boleh jujur. Seorang muslim, tatkala melakukan jual beli dengan orang lain, harus jujur dan amanah. Namun, ketika dalam peperangan melawan kaum kafir, ia tidak diperbolehkan jujur membeberkan kekuatan kaum muslim.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa akhlak merupakan bagian dari syari’at Islam. Menurut pandangan Islam, akhlak bukan sekedar nilai universal yang berlaku di tengah-tengah manusia, akan tetapi, ia adalah sifat yang harus dimiliki seorang muslim, berdasarkan perintah dari Allah swt. Dengan kata lain, akhlak adalah syari’at Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti." ( Qs. Al-Qalam
[68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya, semisal hadits,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak", tidak bisa dipahami bahwa asas perubahan adalah akhlak, atau dipahami bahwa persoalan yang menjadi fokus perhatian utama Rasulullah saw adalah perubahan akhlak.
Mufasir-mufasir terkenal, seperti Mujahid, Dlahak, Imam Thabari dan Qurthubiy, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "khulq" pada surat al-Qalam ayat 4, bukan sekedar "akhlak", akan tetapi bermakna "diin[i]" (agama). Di dalam shahih Bukhari telah diriwayatkan bahwa ‘Aisyah ra pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Ia menyatakan, "[i]Akhlak beliau saw adalah al-Quran." (lihat pada catatan kaki, ‘Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasir, juz III, hal.465).
Ini menunjukkan, bahwa al-Quran merupakan pembentuk akhlak Rasulullah saw dan kaum muslim. Akhlak Islam hanya akan terbentuk dengan panduan al-Quran al-Karim.
Tidak ada gunanya mengklaim dirinya berakhlak sementara itu, mereka berkecimpung dan turut aktif di dalam sistem kufur, atau malah masuk ke dalam parlemen untuk membuat aturan-aturan kufur.
Riwayat-riwayat sharih juga menuturkan bahwa fokus utama dakwah Rasulullah saw adalah mengubah sistem kemasyarakatan jahiliyyah, kemudian diganti dengan sistem Islam. Dengan kata lain, beliau senantiasa memfokuskan dirinya untuk merubah pemikiran yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Fakta perubahan masyarakat di jaman Rasulullah saw dan juga fakta perubahan masyarakat yang ada di dunia ini, menunjukkan bahwa masyarakat hanya akan berubah jika pemikiran mereka telah berubah.
Demikianlah anda telah kami jelaskan dengan gamblang bahwa akhlak bukanlah asas atau dasar bagi kebangkitan umat, dan ia juga bukan masalah utama kaum muslim. (Syamsuddin Ramadhan)
' rows='5' onKeyPress='return taLimit(this)' onKeyUp='return taCount(this,"myCounter")'>Persoalan Utama Kaum Muslim: Bukanlah Akhlak Yang Rusak
Bantahan atas pendapat yang menyatakan, bahwa kebangkitan umat, atau persoalan mendasar umat adalah kebangkitan akhlaknya dapat diperinci sebagai berikut;
Pertama, sebenarnya, konteks yang hendak dikaji adalah kebangkitan umat atau kebangkitan masyarakat, bukan kebangkitan individu. Individu berbeda dengan masyarakat dari sisi karakter, maupun penyusunnya. Atas dasar itu, cara membangkitkan individu berbeda dengan cara membangkitkan masyarakat atau umat. Akhlak adalah hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Oleh karena itu, akhlak adalah salah satu variable penting untuk membangkitkan individu.
Berbeda dengan konteks kebangkitan masyarakat. Untuk membahas kebangkitan masyarakat, kita harus memahami unsur-unsur penyusun masyarakat, serta cara untuk mengubah masyarakat. Begitu pula jika kita hendak mengubah individu, maka kita mesti memahami terlebih dahulu unsure-unsur penyusun individu dan bagaimana cara membangkitkannya.
Masyarakat sendiri tersusun atas manusia , pemikiran, perasaan dan aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.
Benar, manusia merupakan salah satu faktor penyusun masyarakat. Namun demikian, perubahan manusia tidak secara otomatis menyebabkan perubahan masyarakat, maupun warna masyarakat. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun dari manusia belaka. Namun ia juga tersusun oleh pemikiran, perasaan dan aturan. Selain itu faktor yang menentukan corak dan warna masyarakat bukanlah manusia, akan tetapi pemikiran dan aturan yang diterapkan.
Masyarakat Budha terkenal orang yang menjunjung nilai-nilai akhlak, bahkan terkenal memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia. Namun demikian, warna masyarakat yang tersusun oleh orang-orang Budha dan agama Budha adalah masyarakat kufur, bukan masyarakat Islam. Seandainya, akhlak adalah penentu warna masyarakat, tentunya masyarakat Budha akan bangkit menjadi masyarakat Islam. Akan tetapi, masyarakat mereka tetap tidak beranjak menjadi masyarakat Islam, meskipun setiap individunya memiliki sifat-sifat akhlak yang bernilai universal. Ini menunjukkan, bahwa faktor yang menentukan corak dan warna masyarakat adalah pemikiran dan aturan yang diterapkan di dalamnya, bukan akhlak individunya.
Fakta lain juga menunjukkan, bahwa negeri-negeri yang berpenduduk mayoritas Islam juga terkenal memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia, misalnya, jujur, amanah, dan berbudi pekerti luhur. Akan tetapi, masyarakat mereka tetap disebut masyarakat kufur, jika sistem aturan yang diberlakukan di negeri-negeri tersebut adalah sistem aturan kufur. Contoh yang paling mudah adalah negeri Baghdad. Negeri Baghdad ketika dikuasai bangsa Mongol, tidak lagi disebut negeri Islam, sebab, sistem yang diberlakukan di Baghdad bukan sistem Islam. Meskipun penduduknya kaum muslim dan memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia, akan tetapi masyarakat mereka telah berubah menjadi masyarakat kufur, bukan masyarakat Islam lagi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat tidak ditentukan oleh sifat akhlak universal yang dimiliki oleh individu-individu masyarakatnya, akan tetapi ditentukan oleh aturan dan pemikiran yang diterapkan di dalamnya. Walhasil, perubahan akhlak individu tidak secara otomatis merubah warna masyarakat. Bahkan, perubahan akhlak –sebagai nilai-nilai universal-- sama sekali tidak berhubungan dengan perubahan warna masyarakat.
Masyarakat Jahiliyah sebelum Islam, juga terkenal memiliki dan menjunjung nilai-nilai akhlak yang tinggi –menghargai tamu, perwira dan sebagainya. Namun demikian, sifat-sifat akhlakiyyah ini tidak berubah ketika masyarakat Jahiliyyah berubah menjadi masyarakat Islam. Kenyataan ini juga menunjukkan Ini bahwa sifat-sifat akhlak bukanlah factor yang menentukan perubahan masyarakat, bahkan tidak berhubungan sama sekali.
Walhasil, jika konteks pembicaraan kita adalah mengubah warna atau corak masyarakat, maka aktivitas perubahannya tidak boleh difokuskan hanya kepada perubahan individunya belaka, namun harus difokuskan kepada perubahan pemikiran dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam tentang perubahan individu, kita pun akan menyimpulkan bahwa perubahan individu juga tidak ditentukan oleh akhlaknya, akan tetapi ditentukan oleh pemikiran dan aturan yang diadopsinya. Orang Budha tetap disebut sebagai orang kafir, meskipun meskipun memiliki sifat akhlak universal. Kita tidak mungkin menyatakan bahwa orang Budha adalah muslim. Orang Budha tersebut akan berubah menjadi seorang muslim tatkala pemikiran (aqidah) dan aturan yang diadopsinya adalah aturan Islam.
Di sisi yang lain, nilai-nilai akhlak –sebagai nilai universal-- bukanlah nilai yang berdiri sendiri. Akan tetapi, ia selalu melekat pada perbuatan tertentu. Jujur adalah nilai akhlak. Namun, anda tidak bisa mengetahui apakah seseorang itu jujur atau tidak, kecuali ketika ia melakukan suatu aktivitas tertentu. Jujur bisa melekat pada perbuatan apapun, halal maupun haram. Jujur bisa melekat pada seorang pegawai Bank yang mengkonsumsi ribawi. Jujur juga bisa melekat pada pada anggota parlemen yang suka menelorkan aturan-aturan kufur. Namun demikian, jujur yang melekat pada perbuatan-perbuatan haram tersebut tidak memiliki nilai sama sekal. Bahkan, kita tidak boleh menyatakan bahwa orang tersebut berakhlak. Sebab, kejujurannya telah melekat pada perbuatan haram.
Dedikasi yang tinggi, disiplin, dan amanah bisa saja melekat kepada pasukan-pasukan perang yang menjadi pembela sistem kufur. Tetapi, kita tidak mungkin menyatakan orang-orang ini menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Bahkan, akhlak yang menempel pada sistem kufur semacam ini, tidak memiliki arti sedikitpun.
Yang terpenting adalah mengubah pemikiran dan sistem aturan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan akhlak, hanyalah sekedar bagian dari aturan-aturan Allah swt yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Perubahan akhlak sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan warna masyarakat.
Kedua, pernyataan di atas tidak berarti bahwa kami meremehkan akhlak, atau menganggap bahwa akhlak bukanlah perkara penting jika dibandingkan dengan perkara-perkara yang lain. Al-Quran sendiri tidak menyebut kata khuluq di banyak tempat, kecuali pada surat al-Qalam [68]: 4 dan al-Syu’araa’ [26]: 137. Selain itu, para fuqaha hanya mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum syari’at. Mereka tidak pernah mengkaji akhlak dalam bab fiqh tersendiri. Ini menunjukkan bahwa akhlak adalah bagian dari syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Ketiga. Seandainya kita bandingkan dengan bangsa-bangsa yang saat ini mengalami kemajuan, kita bisa menyimpulkan bahwa, akhlak yang dimiliki oleh kaum muslim lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Namun demikian, kaum muslim tetap saja dalam posisi kemunduran. Mereka tertinggal jauh dengan bangsa-bangsa yang akhlaknya lebih rendah dibandingkan mereka.
Keempat. Fakta juga telah menunjukkan, bahwa propaganda-propaganda, seruan-seruan, maupun buku-buku, selebaran, poster, dan lain-lain yang menyerukan kepada akhlak sama sekali tidak memberikan pengaruh bagi kebangkitan kaum kaum muslim. Umat Islam tetap mundur dari sisi ekonomi, politik dan hukum. Ini membuktikan bahwa akhlak bukanlah asas atau dasar dari perubahan. Ia juga bukan masalah utama bagi kaum muslim.
Seluruh penjelasan di atas tidak boleh dipahami, bahwa kami meremehkan akhlak, atau tidak menganggap penting masalah akhlak. Namun, kami hanya ingin menjelaskan, bahwa akhlak bukanlah persoalan utama kaum muslim, dan juga bukan asas dan dasar kebangkitan umat.
Adapun ayat al-Qur'an yang menyatakan, "
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti." ( Qs. Al-Qalam [68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya, semisal hadits,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak", tidak bisa dipahami bahwa asas perubahan adalah akhlak, atau dipahami bahwa persoalan yang menjadi fokus perhatian utama Rasulullah saw adalah perubahan akhlak.
Mufasir-mufasir terkenal, seperti Mujahid, Dlahak, Imam Thabari dan Qurthubiy, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "khulq" pada surat al-Qalam ayat 4, bukan sekedar "akhlak", akan tetapi bermakna "diin[i]" (agama). Di dalam shahih Bukhari telah diriwayatkan bahwa ‘Aisyah ra pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Ia menyatakan, "[i]Akhlak beliau saw adalah al-Quran." (lihat pada catatan kaki, ‘Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasir, juz III, hal.465).
Ini menunjukkan, bahwa al-Quran merupakan pembentuk akhlak Rasulullah saw dan kaum muslim. Akhlak Islam hanya akan terbentuk dengan panduan al-Quran al-Karim.
Tidak ada gunanya mengklaim dirinya berakhlak sementara itu, mereka berkecimpung dan turut aktif di dalam sistem kufur, atau malah masuk ke dalam parlemen untuk membuat aturan-aturan kufur.
Riwayat-riwayat sharih juga menuturkan bahwa fokus utama dakwah Rasulullah saw adalah mengubah sistem kemasyarakatan jahiliyyah, kemudian diganti dengan sistem Islam. Dengan kata lain, beliau senantiasa memfokuskan dirinya untuk merubah pemikiran yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Fakta perubahan masyarakat di jaman Rasulullah saw dan juga fakta perubahan masyarakat yang ada di dunia ini, menunjukkan bahwa masyarakat hanya akan berubah jika pemikiran mereka telah berubah.
Demikianlah anda telah kami jelaskan dengan gamblang bahwa akhlak bukanlah asas atau dasar bagi kebangkitan umat, dan ia juga bukan masalah utama kaum muslim. (Syamsuddin Ramadhan)
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak", tidak bisa dipahami bahwa asas perubahan adalah akhlak, atau dipahami bahwa persoalan yang menjadi fokus perhatian utama Rasulullah saw adalah perubahan akhlak.
Mufasir-mufasir terkenal, seperti Mujahid, Dlahak, Imam Thabari dan Qurthubiy, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "khulq" pada surat al-Qalam ayat 4, bukan sekedar "akhlak", akan tetapi bermakna "diin[i]" (agama). Di dalam shahih Bukhari telah diriwayatkan bahwa ‘Aisyah ra pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Ia menyatakan, "[i]Akhlak beliau saw adalah al-Quran." (lihat pada catatan kaki, ‘Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasir, juz III, hal.465).
Ini menunjukkan, bahwa al-Quran merupakan pembentuk akhlak Rasulullah saw dan kaum muslim. Akhlak Islam hanya akan terbentuk dengan panduan al-Quran al-Karim.
Tidak ada gunanya mengklaim dirinya berakhlak sementara itu, mereka berkecimpung dan turut aktif di dalam sistem kufur, atau malah masuk ke dalam parlemen untuk membuat aturan-aturan kufur.
Riwayat-riwayat sharih juga menuturkan bahwa fokus utama dakwah Rasulullah saw adalah mengubah sistem kemasyarakatan jahiliyyah, kemudian diganti dengan sistem Islam. Dengan kata lain, beliau senantiasa memfokuskan dirinya untuk merubah pemikiran yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Fakta perubahan masyarakat di jaman Rasulullah saw dan juga fakta perubahan masyarakat yang ada di dunia ini, menunjukkan bahwa masyarakat hanya akan berubah jika pemikiran mereka telah berubah.
Demikianlah anda telah kami jelaskan dengan gamblang bahwa akhlak bukanlah asas atau dasar bagi kebangkitan umat, dan ia juga bukan masalah utama kaum muslim. (Syamsuddin Ramadhan)
' rows='5' onKeyPress='return taLimit(this)' onKeyUp='return taCount(this,"myCounter")'>Persoalan Utama Kaum Muslim: Bukanlah Akhlak Yang Rusak
Bantahan atas pendapat yang menyatakan, bahwa kebangkitan umat, atau persoalan mendasar umat adalah kebangkitan akhlaknya dapat diperinci sebagai berikut;
Pertama, sebenarnya, konteks yang hendak dikaji adalah kebangkitan umat atau kebangkitan masyarakat, bukan kebangkitan individu. Individu berbeda dengan masyarakat dari sisi karakter, maupun penyusunnya. Atas dasar itu, cara membangkitkan individu berbeda dengan cara membangkitkan masyarakat atau umat. Akhlak adalah hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Oleh karena itu, akhlak adalah salah satu variable penting untuk membangkitkan individu.
Berbeda dengan konteks kebangkitan masyarakat. Untuk membahas kebangkitan masyarakat, kita harus memahami unsur-unsur penyusun masyarakat, serta cara untuk mengubah masyarakat. Begitu pula jika kita hendak mengubah individu, maka kita mesti memahami terlebih dahulu unsure-unsur penyusun individu dan bagaimana cara membangkitkannya.
Masyarakat sendiri tersusun atas manusia , pemikiran, perasaan dan aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.
Benar, manusia merupakan salah satu faktor penyusun masyarakat. Namun demikian, perubahan manusia tidak secara otomatis menyebabkan perubahan masyarakat, maupun warna masyarakat. Sebab, masyarakat tidak hanya tersusun dari manusia belaka. Namun ia juga tersusun oleh pemikiran, perasaan dan aturan. Selain itu faktor yang menentukan corak dan warna masyarakat bukanlah manusia, akan tetapi pemikiran dan aturan yang diterapkan.
Masyarakat Budha terkenal orang yang menjunjung nilai-nilai akhlak, bahkan terkenal memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia. Namun demikian, warna masyarakat yang tersusun oleh orang-orang Budha dan agama Budha adalah masyarakat kufur, bukan masyarakat Islam. Seandainya, akhlak adalah penentu warna masyarakat, tentunya masyarakat Budha akan bangkit menjadi masyarakat Islam. Akan tetapi, masyarakat mereka tetap tidak beranjak menjadi masyarakat Islam, meskipun setiap individunya memiliki sifat-sifat akhlak yang bernilai universal. Ini menunjukkan, bahwa faktor yang menentukan corak dan warna masyarakat adalah pemikiran dan aturan yang diterapkan di dalamnya, bukan akhlak individunya.
Fakta lain juga menunjukkan, bahwa negeri-negeri yang berpenduduk mayoritas Islam juga terkenal memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia, misalnya, jujur, amanah, dan berbudi pekerti luhur. Akan tetapi, masyarakat mereka tetap disebut masyarakat kufur, jika sistem aturan yang diberlakukan di negeri-negeri tersebut adalah sistem aturan kufur. Contoh yang paling mudah adalah negeri Baghdad. Negeri Baghdad ketika dikuasai bangsa Mongol, tidak lagi disebut negeri Islam, sebab, sistem yang diberlakukan di Baghdad bukan sistem Islam. Meskipun penduduknya kaum muslim dan memiliki sifat-sifat akhlak yang mulia, akan tetapi masyarakat mereka telah berubah menjadi masyarakat kufur, bukan masyarakat Islam lagi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perubahan masyarakat tidak ditentukan oleh sifat akhlak universal yang dimiliki oleh individu-individu masyarakatnya, akan tetapi ditentukan oleh aturan dan pemikiran yang diterapkan di dalamnya. Walhasil, perubahan akhlak individu tidak secara otomatis merubah warna masyarakat. Bahkan, perubahan akhlak –sebagai nilai-nilai universal-- sama sekali tidak berhubungan dengan perubahan warna masyarakat.
Masyarakat Jahiliyah sebelum Islam, juga terkenal memiliki dan menjunjung nilai-nilai akhlak yang tinggi –menghargai tamu, perwira dan sebagainya. Namun demikian, sifat-sifat akhlakiyyah ini tidak berubah ketika masyarakat Jahiliyyah berubah menjadi masyarakat Islam. Kenyataan ini juga menunjukkan Ini bahwa sifat-sifat akhlak bukanlah factor yang menentukan perubahan masyarakat, bahkan tidak berhubungan sama sekali.
Walhasil, jika konteks pembicaraan kita adalah mengubah warna atau corak masyarakat, maka aktivitas perubahannya tidak boleh difokuskan hanya kepada perubahan individunya belaka, namun harus difokuskan kepada perubahan pemikiran dan aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam tentang perubahan individu, kita pun akan menyimpulkan bahwa perubahan individu juga tidak ditentukan oleh akhlaknya, akan tetapi ditentukan oleh pemikiran dan aturan yang diadopsinya. Orang Budha tetap disebut sebagai orang kafir, meskipun meskipun memiliki sifat akhlak universal. Kita tidak mungkin menyatakan bahwa orang Budha adalah muslim. Orang Budha tersebut akan berubah menjadi seorang muslim tatkala pemikiran (aqidah) dan aturan yang diadopsinya adalah aturan Islam.
Di sisi yang lain, nilai-nilai akhlak –sebagai nilai universal-- bukanlah nilai yang berdiri sendiri. Akan tetapi, ia selalu melekat pada perbuatan tertentu. Jujur adalah nilai akhlak. Namun, anda tidak bisa mengetahui apakah seseorang itu jujur atau tidak, kecuali ketika ia melakukan suatu aktivitas tertentu. Jujur bisa melekat pada perbuatan apapun, halal maupun haram. Jujur bisa melekat pada seorang pegawai Bank yang mengkonsumsi ribawi. Jujur juga bisa melekat pada pada anggota parlemen yang suka menelorkan aturan-aturan kufur. Namun demikian, jujur yang melekat pada perbuatan-perbuatan haram tersebut tidak memiliki nilai sama sekal. Bahkan, kita tidak boleh menyatakan bahwa orang tersebut berakhlak. Sebab, kejujurannya telah melekat pada perbuatan haram.
Dedikasi yang tinggi, disiplin, dan amanah bisa saja melekat kepada pasukan-pasukan perang yang menjadi pembela sistem kufur. Tetapi, kita tidak mungkin menyatakan orang-orang ini menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Bahkan, akhlak yang menempel pada sistem kufur semacam ini, tidak memiliki arti sedikitpun.
Yang terpenting adalah mengubah pemikiran dan sistem aturan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan akhlak, hanyalah sekedar bagian dari aturan-aturan Allah swt yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Perubahan akhlak sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan warna masyarakat.
Kedua, pernyataan di atas tidak berarti bahwa kami meremehkan akhlak, atau menganggap bahwa akhlak bukanlah perkara penting jika dibandingkan dengan perkara-perkara yang lain. Al-Quran sendiri tidak menyebut kata khuluq di banyak tempat, kecuali pada surat al-Qalam [68]: 4 dan al-Syu’araa’ [26]: 137. Selain itu, para fuqaha hanya mengkaji masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum syari’at. Mereka tidak pernah mengkaji akhlak dalam bab fiqh tersendiri. Ini menunjukkan bahwa akhlak adalah bagian dari syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Ketiga. Seandainya kita bandingkan dengan bangsa-bangsa yang saat ini mengalami kemajuan, kita bisa menyimpulkan bahwa, akhlak yang dimiliki oleh kaum muslim lebih tinggi dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Namun demikian, kaum muslim tetap saja dalam posisi kemunduran. Mereka tertinggal jauh dengan bangsa-bangsa yang akhlaknya lebih rendah dibandingkan mereka.
Keempat. Fakta juga telah menunjukkan, bahwa propaganda-propaganda, seruan-seruan, maupun buku-buku, selebaran, poster, dan lain-lain yang menyerukan kepada akhlak sama sekali tidak memberikan pengaruh bagi kebangkitan kaum kaum muslim. Umat Islam tetap mundur dari sisi ekonomi, politik dan hukum. Ini membuktikan bahwa akhlak bukanlah asas atau dasar dari perubahan. Ia juga bukan masalah utama bagi kaum muslim.
Seluruh penjelasan di atas tidak boleh dipahami, bahwa kami meremehkan akhlak, atau tidak menganggap penting masalah akhlak. Namun, kami hanya ingin menjelaskan, bahwa akhlak bukanlah persoalan utama kaum muslim, dan juga bukan asas dan dasar kebangkitan umat.
Adapun ayat al-Qur'an yang menyatakan, "
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti." ( Qs. Al-Qalam [68]: 4), serta nash-nash yang senada pengertiannya, semisal hadits,
"Sesungguhnya aku ini hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak", tidak bisa dipahami bahwa asas perubahan adalah akhlak, atau dipahami bahwa persoalan yang menjadi fokus perhatian utama Rasulullah saw adalah perubahan akhlak.
Mufasir-mufasir terkenal, seperti Mujahid, Dlahak, Imam Thabari dan Qurthubiy, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "khulq" pada surat al-Qalam ayat 4, bukan sekedar "akhlak", akan tetapi bermakna "diin[i]" (agama). Di dalam shahih Bukhari telah diriwayatkan bahwa ‘Aisyah ra pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Ia menyatakan, "[i]Akhlak beliau saw adalah al-Quran." (lihat pada catatan kaki, ‘Ali al-Shabuniy, Shafwat al-Tafaasir, juz III, hal.465).
Ini menunjukkan, bahwa al-Quran merupakan pembentuk akhlak Rasulullah saw dan kaum muslim. Akhlak Islam hanya akan terbentuk dengan panduan al-Quran al-Karim.
Tidak ada gunanya mengklaim dirinya berakhlak sementara itu, mereka berkecimpung dan turut aktif di dalam sistem kufur, atau malah masuk ke dalam parlemen untuk membuat aturan-aturan kufur.
Riwayat-riwayat sharih juga menuturkan bahwa fokus utama dakwah Rasulullah saw adalah mengubah sistem kemasyarakatan jahiliyyah, kemudian diganti dengan sistem Islam. Dengan kata lain, beliau senantiasa memfokuskan dirinya untuk merubah pemikiran yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Fakta perubahan masyarakat di jaman Rasulullah saw dan juga fakta perubahan masyarakat yang ada di dunia ini, menunjukkan bahwa masyarakat hanya akan berubah jika pemikiran mereka telah berubah.
Demikianlah anda telah kami jelaskan dengan gamblang bahwa akhlak bukanlah asas atau dasar bagi kebangkitan umat, dan ia juga bukan masalah utama kaum muslim. (Syamsuddin Ramadhan)
AKHLAK PERGAULAN DALAM ISLAM
•
Pengertian akhlak
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, akhlak
diartikan sebagai budi pekerti atau kelakuan. Dalam Bahasa Arab kata akhlak
(akhlaq) di artikan sebagai tabiat, perangai, kebiasaan, bahkan agama. Akhlak
adalah tabiat atau sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang terlatih, sehingga
dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan
perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan dan
diangan-angankan lagi.
Islam adalah agama yang sangat mementingkan
Akhlak dari pada masalah-masalah lain.
Akhlak terbagi menjadi dua yaitu:
•
Akhlaaqul mahmudah (akhlak yang terpuji )
Yang
termasuk Akhlaaqul mahmudah : ikhlas, sabar, syukur, khauf (takut kemurkaan
Allah),Roja (mengharapkan keridhaan Allah), jujur adil, amanah, tawadhu
(merendahkan diri sesama muslim), bersyukur.
•
Akhlaaqul madzmuumah (akhlak tercela )
Yang
termasuk Akhlaaqul madzmuumah adalah : tergesa-gesa, riya (melakukan sesuatu
dengan tujuan ingin menunjukkan kepada orang lain), dengki (hasad), takabbur
(membesarkan diri), ujub (kagum dengan diri sendiri), bakhil, buruk sangka,
tamak dan pemarah.
Ø Ciri-ciri seseorang yg memiliki akhlak islami:
•
Tidak menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan sesuatu.
•
Akhlaknya mencakup semua aspek kehidupan.
•
Berhubungan dengan nilai-nilai keimanannya,
(sesuai surat Al-Maidah ayat 8 )
•
Berhubungan dengan hari kiamat atau tafakur
alam.
•
Memandang segala sesuatu dengan fitrah yang benar.
Ø Pembentukan akhlak yang baik dapat dilakukan dengan:
•
Ilmu=....
•
Latihan ibadah, mengurangi maksiat, membentuk
lingkungan yg baik,melatih amal atau kerja kita,bergaul dengan orang soleh,
mengambil hal positif dari lingkungan di sekitar kita.)
Ø beberapa alasan betapa pentingnya
akhlak islam :
•
Akhlak adalah faktor penentu derajat seseorang
•
Akhlak merupakan buah ibadah,(seperti yng
tercantum dalam surat al-ankaboot ayat 45)
•
Keluhuran akhlak adalah amal terberat di
akhirat
•
Lambang
kualitas masyarakat
•
Untuk membentuk akhlak yg baik
•
Pengertian Pergaulan
Pergaulan
adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul
dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa
dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh
menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu
hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan
kehadiran orang lain dalam kehidupannya.
Tidak ada mahluk yang sama seratus persen di dunia ini. Semuanya
diciptakan Allah berbeda-beda. Meski ada persamaan, tapi tetap semuanya
berbeda. Begitu halnya dengan manusia. Lima milyar lebih manusia di dunia ini
memiliki ciri, sifat, karakter, dan bentuk khas. Karena perbedaan itulah, maka
sangat wajar ketika nantinya dalam bergaul sesama manusia akan terjadi banyak
perbedaan sifat, karakter, maupun tingkah laku. Allah mencipatakan kita dengan
segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya
•
Etika Pergaulan Menurut Islam
Seorang
mukmin dalam menjalankan kehidupannya tidak hanya menjalin hubungan dengan
Allah semata (habluuminallah), akan
tetapi menjalin hubungan juga dengan manusia (habluuminannas). Saling kasih sayang dan saling menghargai haruslah
diutamakan, supaya terjalin hubungan yang harmonis. Rasulullah ‘saw bersabda:
“Tidak” dikatakan beriman salah seorang di antaramu, sehingga kamu menyayangi
saudaramu, sebagaimana kamu - menyayangi dirimu sendini”. (HR. Bukhari Miisllm)
Perbedaan
bangsa, suku, bahasa, adat, dan kebiasaan menjadi satu paket ketika Allah
menciptakan manusia, sehingga manusia dapat saling mengenal satu sama lainnya.
Sekali lagi . tak ada yang dapat membedakan kecuali ketakwaannya.
Untuk
itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita
dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah
islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf, tafahum, dan
ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
v
Ta’aruf.
Apa jadinya ketika seseorang tidak mengenal orang lain? Mungkinkah
mereka akan saling menyapa? Mungkinkah mereka akan saling menolong, membantu,
atau memperhatikan? Atau mungkinkah ukhuwah islamiyah akan dapat terwujud?
Begitulah,
ternyata ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan
melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita
dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri
khas pada diri seseorang.
v
Tafahum. Memahami, merupakan langkah kedua
yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita
mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia
benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat
memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang
harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat
ditentukan oleh agama teman dekat kita. Masih ingat ,”Bergaul dengan orang
shalih ibarat bergaul dengan penjual minyak wangi, yang selalu memberi aroma
yang harum setiap kita bersama dengannya. Sedang bergaul dengan yang jahat
ibarat bergaul dengan tukang pandai besi yang akan memberikan bau asap besi
ketika kita bersamanya.”
Tak
dapat dipungkiri, ketika kita bergaul bersama dengan orang-orang shalih akan
banyak sedikit membawa kita menuju kepada kesalihan. Dan begitu juga
sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan
membawa kepada keburukan perilaku ( akhlakul majmumah ).
v
Ta’awun. Setelah mengenal dan memahami,
rasanya ada yang kurang jika belum tumbuh sikap ta’awun (saling menolong).
Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang
kepada kita. Bahkan Islam sangat menganjurkan kepada ummatnya untuk saling
menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasullullah SAW telah mengatakan bahwa bukan
termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat Islam yang lain.
Ta’aruf,
tafahum , dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan.
Tapi, semua itu tidak akan ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah.
Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal,
memahami, dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci
karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhaan
Allah dan seluruh makhluknya.
adalah berikut
ini beberapa contoh bergaul sesama umat
A. Tata
cara bergaul dengan orang tua atau guru
Islam merupakan agama yang sangat
memperhatikan keluhuran budi pekerti dan akhlak mulia. Segala sesuatu yang
semestinya diiakukan dan segala sesuatu yang semestinya ditinggalkan diatur
dengan sangat rinci dalam ajaran Islam, sehingga semakin banyak orang mengakui
(termasuk non-muslim) bahwa Islam merupakan ajaran agama yang sangat lengkap
dan sempurna serta tidak ada yang terlewatkan sedikit pun.
Rasulullah SAW diutus ke dunia ini untuk
menyempurnakan akhlak yang mulia, sehingga setiap manusia dapat hidup secara
damai, tenteram, berdampingan, saling memahami, menghormati, dan menghargai
satu sama lain, baik kepada yang lebih tinggi, yang lebih rendah, kepada sesama
atau teman sebaya, kepada lawan jenis, dan sebagainya.
Rasulullah saw pernah bersabda:
اِنَّمَا بُعِثْتُ
ِلاُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلاَخْلاَقِ (رَوَاهُ اْلبُخَارِيْ وَمُسْلِم)
Artinya:
“Aku diutus (ke dunia) hanya
untuk menyempurnakan akhlak terpuji”. (HR. Bukhari Muslim)
Hal pertama yang semestinya dilakukan setiap
muslim dalam pergaulan sehari-hari adalah memahami dan menerapkan etika atau
tata cara bergaul dengan orang tuanya. Adapun yang dimaksud dengan orang tua,
dapat dipahami dalam tiga bagian, yaitu:
1. Orangtua kandung, yakni
orang yang telah melahirkan dan mengurus serta membesarkan kita (ibu bapak).
2. Orang tua yang telah menikahkan anaknya dan
menyerahkan anak yang telah diurus dan dibesarkannya untuk diserahkan kepada
seseorang yang menjadi pilihan anaknya dan disetujuinya. Orang tua ini, lazim
disebut dengan “mertua”.
3. Orang tua yang telah mengajarkan suatu ilmu,
sehingga kita mengerti, dan memahami pengetahuan, mengenal Allah, dan memahami
arti hidup, dialah “guru” kita.
Dalam Al-Quran maupun hadits, dapat ditemukan
banyak sekali keterangan yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada orangtua.
Sekalipun demikian, Islam tidak menyebutkan jenis-jenis perbuatan baik kepada kedua orangtua secara rinci, sebab
berbuat baik kepada kedua orang tua bukan merupakan perbuatan yang dibatasi
beberapa batasan dan rincian. Kewajiban berbuat baik kepada kedua orangtua
sangat bergantung pada situasi dan kondisi, kemampuan, keperluan, perasaan
manusiawi, dan adat istiadat setiap masyarakat.
Berbuat baik kepada kedua orangtua dalam berbagai bentuknya, disebut
dengan “biruul walidain”.
Kewajiban berbuat baik kepada kedua orangtua
juga diungkapkan di dalam bentuk kata ihsan, ma’ruf, dan rahmah.
Islam memperingatkan setiap anak, bahwa
menyakiti perasaan orangtua merupakan suatu dosa besar dan waib atasnya untuk
selalu menjaga perasaan kedua orangtuanya. Hak orang tua dan anaknya tidak akan
pernah sama dengan hak siapa pun di dunia. Jadi, segala bentuk ucapan,
perbuatan, dan isyarat yang dapat menyakiti kedua orangtuanya atau salah
satunya merupakan perbuatan dosa, sekalipun hanya berupa perkataan “ah”, “cis”,
atau “uff”, apalagi jika sampai membentaknya.
Sesungguhnya Allah tidak akan penah meridai
seseorang kecuali kita merendahkan diri kepada keduanya disentai kelembutan dan
kasih sayang. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Isra ayat 24:
Artinya:
“Dan rendahkanlah dirimu
terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai
Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik
Aku waktu kecil". (QS. A1-lsra: 24)
Jadi, kewajiban kita
kepada kedua orangtua ialah untuk selalu berbakti kepadanya dan jangan sedikit
pun melukai perasaan mereka, karena Allah tidak akan rida kepada kita.Adapun
yang berkaitan dengan orangtua dalam makna yang ketiga, yakni orangtua dalam
arti orang yang telah mengajarkan dan mendidik kita tentang pengetahuan dan
kehidupan. Mereka adalah guru, ustadz, dosen, kyai, dan sebagainya. Sebagai
seorang muslim, kita juga diperintahkan untuk menghormati dan memuliakan
mereka.
B. Tata Cara Bergaul dengan yang Lebih Tua
Dalam pergaulan sosial, kita dituntut untuk
menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam pergaulan
dengan orang yang lebih tinggi atau lebih tua dari kita. orang yang lebih
tinggi dari kita, dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian. yaitu:
1. Orang yang umurnya lebih tua atau sudah tua,
2. Orang
yang ilmu, wawasan, dan pemikirannya lebih tinggi, sekali pun bisa jadi umurnya
lebih muda, dan
3. Orang
yang harta dan kedudukannva lebih tinggi dan lebih banyak.
Dalam pergaulan sosial dengan mereka,
hendaklah kita bersikap wajar dan menghormatinya, mendengarkan pembicaraannya,
serta wajib mengingatkan jika mereka keliru dan berbuat kejahatan, dengan
cara-cara yang lebih baik. Kita juga dilarang memperlakukan mereka secara
berlebihan, misalnya terlalu hormat dan tunduk melebihi apa pun, sekalipun
mereka salah. Hal ini sungguh tidak dibenarkan, sebab yang paling mulia di
antara kita bukan umur, ilmu, pangkat, harta, dan kedudukannya, akan tetapi
karena kualitas takwanya kepada Allah Swt. Hal ini sesuai dengan salah satu hadis
Rasulullah saw dalam riwayat Thabrani:
إِنَّ
اللهَ تَعَالَى لاَيَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلاَ إِلَى اَحْسَابِكُمْ وَلاَ اِلَى
اَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ وَاَعْمَالِكُمْ (رواه الطبرانى)
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. tidak melihat
ruhmu, kedudukan, dan harta kekayaanmu, tetapi Allah melihat apa yang ada dalam
hatimu dan amal perbuatanmu”. (HR. Thabrani)
C. Tata Cara
Breagaul dengan yang Lebih Muda
Dalam menjalankan pergaulan social, Islam
melarang umatnya untuk membeda-bedakan manusia karena hal-hal yang bersifat
duniawi, seperti harta, tahta, umur, dan status sosial lainnya. akan tetapi
yang terbaik adalah bersikap wajar sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntutan
ajaran agama dan tidak bertentangan dengan norma-norma kehidupan.
Tidak dapat dihindari, kita juga pasti
berkomunikasi dan bergaul dengan orang yang umur dan strata sosialnya lebih
rendah dan kita. Kita sama sekali dilarang untuk merendahkan dan meremehkannya.
Kita diperintahkan untuk selalu berusaha
menyayangi orang yang umurnya lebih muda dari kita. Bahkan Rasulullah SAW
menyatakan dalam satu hadisnya bahwa bukan termasuk golongan umatku, mereka
yang tidak menyayangi yang lebih muda. Beliau bersabda:
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَلَمْ يَعْرِفْ حَقًّ كَبِيْرَناَ (رواه الطبرانى)
Artinya:
‘Bukan termasuk golongan umatku,
orang yang tidak menyayangi yang lebih
kecil (lebih muda), dan tidak memahami hak-hak orang yang lebih besar (tinggi /
dewasa)”. (HR. Thabrani)
Seseorang yang usianya lebih muda, bisa saja
amal perbuatannya dan akhlaknya lebih
baik dibandingkan dengan orang yang telah berumur dewasa, bahkan telah berusia
lanjut. Jadi, umur seseorang tidak menjamin hidupnya lebih mulia dan
berkualitas, sekali pun semestinya semakin bertambah (bilangan) umur
(hakikatnya berkurang), harus semakin baik amalnya, semakin mulia akhlaknya,
dan semakin bijak sikapnya.
Kenyataannya, dalam kehidupan sosial, kita
menemukan hal yang justru sebaliknya. Ada yang usianya sudah lebih tua dan
dianugerahi panjang umur oleh Allah Swt. akan tetapi kualitas hidupnya tidak
Iebih baik dibandingkan dengan yang lebih muda. Nauzubillah.
Dalam salah satu hadis Rasulullah saw riwayat
Ahmad, dikemukakan bahwa terinasuk orang yang terbaik, jika umurya panjang dan
amal perbuatannya baik. Rasulullah saw bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عَمْرُهُ
وَحَسُنَ عَمَلُهُ وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ (رواه احمد)
Artinya:
“Sebaik-baik manusia adalah,
mereka yang panjang umurnya dan sangat baik amalnya. Dan sejelek-jelek manusia
adalah orang yang panjang umurnya, tetapi jelek amal perbuatannya”
(HR.Ahmad)
Jika kita bergaul dengan yang lebih muda, dan
kebetulan kita merasa sudah lebih dewasa serta berpengalaman, hendaldah kita
membimbing, rnengarahkan dan mengajarkan kepada mereka hal-hal yang baik agar
bermakna bagi kehidupannya.
Inilah yang dikehendaki dalam ajaran agama
Islam, sehingga orang yang lebih tua hidupnya lebih bermanfaat karena wawasan
dan pengalamannya, sedangkan orang yang lebih mudah dapat memanfaatkan
kelebihan yang dimiliki orang yang lebih tua. Rasulüllah saw bersabda:
خَيْرُ
النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ (رواه البخاري)
Artinya:
”Sebaik-baik diantara manusia
adalah yang paling besar manfaatnya bagi sesamanya”. (HR. Bukhari)
D. Tata Cara Bergaul dengan Teman Sebaya
Islam adalah agama yang dilandasi persatuan
dan kasih saying. Kecenderungan untuk saling mengenal dan berkomunikasi satu
dengan yang lainnya merupakan suatu hal yang diatur dengan lengkap dalam ajaran
Islam. Islam tidak mengajarkan umatnya untuk hidup menyendiri, termasuk
melakukan ibadah ritual sendirian di tempat tersembunyi sepi, terpencil, dnn
jauh dari peradaban manusia.
Merupakan suatu hal yang wajar dan diajarkan
oleh Islam, jika manusia bergaul dengan sesamanya sebaik mungkin, dilandasi
ketulusan, keikhlasan, kesabaran, dan
hanya mencari keridaan Allah Swt.
Rasulullah
saw hersabda:
المُؤْمِنُ
الًّذِيْ يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى اَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ اْلمُؤْمِنَ الَّذِى
لاَيُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى اَذَاهُمْ (رواه الترميذي)
Artinya
“Seorang mukmin yang bergaul dengan sesama manusia serta
bersabar (tahan uji) atas segala gangguan, mereka lebih baik daripada orang
mukmin yang tidak bergaul dengan yang
lainnya serta tidak tahan uji atas gangguan mereka”. (HR. Tirmidi)
Bergaul dengan sesama atau teman sebaya, baik
dalam umur, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya, kadang-kadang tidak selalu
berjalan mulus. Mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti
terjadi salah pengertian (mis
understanding) atau bahkan ada teman yang zaim terhadap kita serta suka
membuat gara-gara dan masalah.
Menghadapi persoalan seperti itu, hendaklah
kita mensikapi dengan sikap terbaik yang kita miliki. Jika ada yang berbuat
salah, hendaklah kita segera memaafkan kesalahanya sekalipun orang yang berbuat
salah tidak meminta maaf. Begitu juga apabila kita berbuat kesalahan atau
kekeliruan, hendaklah kita segera meminta maaf kepada orang yang kita sakiti,
baik disengaja maupun tidak disengaja. Perkara orang itu memaafkan kita atau
tidak, itu bukan urusan kita. Kewajiban kita adalah segera meminta maaf dan
memaafkan. Janganlah kita termasuk orang yang sebagaimana dikemukakan
Rasulullah saw dalam sabdanya:
مَنِ اعْتَذَرَ اِلَى أَخِيْهِ اْلمُسْلِمِ
فَلَمْ يَقْبَلْ مِنْهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ خَطِيْئَةِ صَاحِبِ مَكْسٍ (رواه ابن
ماجه)
Artinya:
“Barangsiapa yang meminta maaf
kepada saudaranya yang muslim sedangkan ia tidak mau memaafkannya, maka ia
mempunyai dosa sebesar dosa orang yang merampok”. (HR. lbnu Majah)
Jika memiliki masalah, bicarakanlah dengan
sebaik-baiknya, sehingga masing-masing bisa saling memahami dan saling
memaafkan. Kita dilarang untuk bermusuhan, apalagi dalam waktu yang cukup lama.
Rasulullah Saw bersabda:
لاَيَحِلُّ
لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ أَياَّمٍ يَلْتَقِياَنِ فَيُعْرِضُ
هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْذَأُ بِالسَّلاَمِ (متفق عليه)
Artinya.
“Tidaklah halal bagi seorang
muslmi mendiamkan (tidak mengajak bicara) sit van in yang muslim lebih dari
tiga hari. Jika keduanya bertemu, lalu ingin memalingkan muka, dan yang lain
pun demikian juga. Dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang
terlebili dahulu mengucapkan salam”. (HR. Bukhari Muslim)
Pergaulan dengan teman sebaya termasuk dengan
siapa pun harus dilandasi kasih sayang dan keikhlasan Allah tidak akan
menyayangi seseorang jika tidak
menyayangi sesamaya. Dalam salah satu hadis, .Rasulullah saw bersabda:
مَنْ
لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ الله ُ(متفق عليه)
Artinya:
“Barangsiapa yang tidak menyayangi sesama
manusia, niscaya tidak akan disayangi oleh Allah”. (HR. Bukhari Muslim)
E. Tata Cara Bergaul dengan Lawan Jenis
Allah telah menciptakan segala sesuatu di
dunia ini dengan sempurna, teratur, dan berpasang-pasangan. Ada langit dan ada
bumi, ada siang dan ada malam, ada dunia ada akhirat, ada surga dan neraka, ada
tua dan ada muda, ada laki-laki dan ada perempuan.
Laki-laki dan perempuan: merupakan makhluk
Allah yang telah diciptakan scara berpasang-pasangan. jadi, merupakan suatu
keniscayaan dan sangat wajar, jika terjadi pergaulan di antara mereka. Dalam
pergaulan tersebut, masing-masing berusaha untuk saling mengenal. Bahkan lebih
jauh lagi, ada yang berusaha saling memahami, saling mengerti dan ada yang
sampai hidup bersama dalam kerangka hidup berumah tangga. lnilah indahnya
kehidupan.
Laki-laki dan perempuan ditentukan dalam sunah
Allah untuk saling tertarik satu dengan yang lainnya. Laki-laki tertarik dengan
perempuan, demikian juga sebaliknya, perempuan tertarik kepada laki-laki. Allah
Swt. memberikan rasa indah untuk saling menyayangi di antara mereka. Tidak
jarang juga masing-masing merindukan yang lainnya. Rindu untuk saling menyapa,
saling melihat, serta saling membenci atas. dasar ketulusan dan kasih sayang.
Pergaulan yang baik dengan lawan jenis.
hendaklah tidak didasarkan pada nafsu (syahwat) yang dapat menjerumuskan pada
pergaulan bebas yang dilarang agama. Inilah yang tidak dikehendaki dalam Islam.
Islam sangat memperhatikan batasan-batasan yang sangat jelas dala pergaulan
antara laki-laki dengan perempuan.
Seorang laki-laki yang bukan muhrim, dilarang
untuk berduaan di tempat-tempat yang memungkinkan melakukan perbuatan yang
dilarang. Kalau pun bersama-sama sebaiknya disertai oleh muhrimnya atau minimal
ditemani tiga orang, yaitu: dua laki-laki dan satu perempuan. atau Juga
pergaulan untuk belajar atau bergaul jika ada dua orang perempuan dan seorang
laki-laki. Hal ini memungkinkan untuk lebih menjaga diri.
Salah satu hadis mengemukakan bahwa jika
seseorang pergi dengan orang lain yang bukan muhrimnya serta berlinan jenis
kelamin, maka yang ketiganya pasti syetan yang selalu berusaha untuk
menjerumuskan dan menghinakan. ltulah yang disinyalir dalam ayat A!-Quran, agar
jangan mendekati zina. Mendekatinya sudah dilarang dan haram, apalagi
melakukannya. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32:
Artinya: . ‘ -
‘jadi janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zinaitu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra: 32)
Mencintai dan menyayangi seseorang merupakan
hal yang wajar. Hendaklah pikiran dan perasaan kita arahkan kepada hal-hal yang
positif, dan bukan sebaliknya. Contohnya, karena cinta dan sayang, seseorang
mengorbankan segalanya termasuk hal-hal yang paling “berharga” dan dilarang
oleh Allah Swt. Membuktikannya, hendaklah dengan sesuatu yang diridai oleh
Allah. Hal inilah yang dikemukakan oleh Rasulullah saw dalam hadis riwayat Abu
Daud dan Tirmidzi:
إِذَا
أَحَبَّ اَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُخْبِرْ (رواه ابوداود والترميدى)
Artinya:
“Jika salah seorang di antara
kamu mencintai saudaranya, hendaklah ia membuktikannya”. (HR. Abu Daud dan
Tirmidzi)
Islam mengajarkan agar dalam pergaulan dengan
lawan jenis untuk senantiasa saling menjaga diri, menghormati dan menghargai
atas dasar kasih sayang yang tulus karena Allah, bukan karena derajat, pangkat,
harta, keturunan, tetapi semata-mata hanya karena Allah. Hal ini pernah
diriwayatkan dalam salah satu hadis dari Umar bin Khattab, yang diriwayatkan
oleh Abu Daud, suatu ketika Rasulullah saw pernah bersabda,
Yang artinya: “Bahwasannya di antara hamba-hamba Allah ada
manusia yang bukan nabi-nabi, bukan pula para syuhada’,tetapi sangat
tinggi kedudukan di sisi Allah. Para
sahabat bertanya: “Siapakah gerangan orang itu, ya Rasullullah”:Nabi saw
menjawab: “itulah orang yang saling mencintai (menyayangi), karena harta. Demi
Allah, maka wajah mereka bersinar-sinar, tiada merasa kekuatan dikala mereka
dalam keadaan ketakutan” (HR. Abu Daud).
Sesudah itu, Rasulullah saw membaca ayat:
اَلاَ اِنَّ
اَوْلِيَاءَ اللهِ لاَخَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُوْنَ
Artinya:
“Ketahuilah, bahwa wali-wali
(penolong) Allah, mereka tidak merasa takut dan tidak merasa bersedih ‘. (Sumber. Khuluqul Muslim”, karangan Muhammad Al-Ghazali)
Cinta karena Allah merupakan titik puncak dan
tingginya kualitas iman seseorang Hasilnya tidak dapat dilihat, melainkan hanya
dapat dirasakan oleh orang yang telah nyaris sempurna keikhlasannya. Cinta yang
mendalam. ini merupakan bukti kesempurnaan serta ketulusan iman, yang
kedua-duanya berhak untuk mendapatkan pahala yang paling besar di sisi Allah,
sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ
اْلاِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ الله وَرَسُوْلُهُ اَحَبَّ اِلَيْهِ مِمَّاسَوَاهُهُمَا
وَاَنْ يُحِبَّ فِى اللهِ وَيَبْغَضَ فِى الله وَاَنْ تُوْقَدُ نَارٌ عَظِيْمَةٌ فَيَقَعُ
فِيْهَا اَحَبَّ اِلَيْهِ مِنْ اَنْ يُسْرِكَ بِااللهِ سَيِّئًا (رواه مسلم)
Artinya:
“Ada tiga perkara, barangsiapa
yang terdapat padanya ketiga hal tersebut, maka akan merasakan lezat (manisnya)
iman: “Jika ia mencintai Allah dan rasulnya melebihi yang lainnya; Mencintai
dan membenci semata-mata hanya karena Allah; Jika dilemparkan ke dalam api
neraka yang menyala-nyala, lebih disukai daripada syirik (menyekutukan) Allah”.
(HR. Muslim)
Orang yang bersahabat, bergaül, dan
berkomunikasi dengan yang lainnya hanya karena Allah, tandanya adalah
senantiasa berusaha untuk mendoakan dengan tulus. Dalam hal ini, Rasulullah saw
pernah bersabda:
إِذَادَعَا
الرَّجُلُ لاَِخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَ اْلمَلَكُ: وَلَكَ مِثْلُ ذَالِكَ
(رواه مسلم)
Artinya:
“Jika seseorang berdoa untuk
sahabatnya di belakangnya (jaraknya berjauhan), maka berkatalah malaikat: “Dan
untukmu pun seperti itu”. (HR. Muslim)
Takaful (saling bertanggung jawab)
Jika ada
masalah yang dihadapi, maka diupayakan untuk dipikul atau dipertanggung
jawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak menderita. Dalam
peribahasa diungkapkan: ‘Berat sama
dipikul ringan sama dijinjing” Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ
بَيْنَ اْلمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضَهُ بَعْضًا (رواه البخاري)
Artinya:
“Seseorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya adalah bagaikan suatu
bangunan, yang bagian-bagian saling menguatkan satu sama lain”. HR.
Bukhari)
TASAMUH (Saling Toleransi)
Sikap toleransi dipandang sifat yang sangat
baik untuk menciptakan kondisi pergaulan yang lebih harmonis, dengan saling
mengoreksi dan saling mengisi kekurangan masing-masing, sehingga tidak ada
seorang pun yang merasa dikecewakan atau disakiti oleh teman bergaul lainnya.

